Rekomendasi Raker, Terbitkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Bentuk Satgas 53

By admin on 2020-12-16



JAKARTA-Jaksa Agung RI kembali mengingatkan agar segala rekomendasi yang telah dirumuskan, harus dilaksanakan dan dipedomani dengan segera, tepat, dan sungguh-sungguh. Secara berkala masing-masing pimpinan satuan kerja dituntut untuk melakukan evaluasi dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi tersebut.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin pada upacara penutupan Raker Kejaksaan tahun 2020 yang berlangsung di Kejagung,Jakarta,Rabu ( 16/12/2020) secara virtual,melalui siaran pers yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Leonard Ebenezer Simanjuntak.

Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi yang dihasilkan dalam Rapat Kerja Kejaksaan RI. Tahun 2020, Jaksa Agung menerbitkan Instruksi Jaksa Agung RI. Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 yang pada pokoknya memerintahkan kepada Wakil Jaksa Agung RI, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dengan saling berkoordinasi dan bersinergi.

Melaksanakan rekomendasi dari hasil Rapat Kerja Kejaksaan RI. Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Instruksi Jaksa Agung ini.

Melaporkan pelaksanaan rekomendasi dari hasil Rapat Kerja Kejaksaan RI. Tahun 2020 setiap triwulan kepada pimpinan secara berjenjang disertai evaluasi setiap perkembangannya termasuk kendala yang dihadapi serta langkah-langkah strategis penyelesaiannya.

Selain itu, terkait dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam Pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan RI. Tahun 2020 khususnya mengenai perintah kepada Jaksa Agung untuk melakukan penguatan Pengawasan dan penegakan disiplin internal Kejaksaan RI guna menjadi role model penegak hukum yang bersih, profesional, akuntabel dan berintegritas.

Serta dalam rangka mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan public terhadap instansi Kejaksaan, Jaksa Agung RI berencana akan membentuk Satuan Tugas 53 yang anggotanya terdiri dari unsur dari  Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Sementara itu terkait arahan Presiden Joko Widodo pada Peringatan Hari Hak Azasi Manusia Sedunia tanggal 10 Desember 2020 dan arahan pada waktu Pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan RI. Tahun 2020, khususnya mengenai penyelesaian perkara pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) Berat dan HAM Berat masa lalu serta dalam rangka penyelesaian dan penuntasan perkara pelanggaran HAM Berat dan hasilnya dapat diterima dengan baik oleh semua pihak serta tidak berlarut-larut.

 Jaksa Agung RI berencana akan membentuk Satuan Tugas Penuntasan Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus untuk melakukan mitigasi permasalahan, penyelesaian, penuntasan, serta rekomendasi penyelesaian perkara pelanggaran HAM Berat dan HAM Berat masa lalu dibawah kendali Wakil Jaksa Agung RI.

Rangkaian acara penutupan Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2020 tersebut dilaksanakan dengan menjalankan protoKol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, dengan selalu menerapkan 3 M yakni Memakai masker, Menjaga Jarak dan Mencuci tangan sebelum dan sesudah acara dilaksanakan.
( Muzer )