Lagi, Setelah Jampidsus Giliran Gedung Jampidum Mendapat Sertifikat Laik Operasi dari PT. PLN

By admin on 2020-12-12




JAKARTA-Lagi,setelah gedung Jampidsus atau yang lebih dikenal dengan sebutan gedung bundar yang lebih awal dinyatakan Laik Operasi,menyusul gedung Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) Kejaksaan Agung,juga oleh PT.PLN  dinyatakan laik operasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum
( Kapuspenkum) Kejagung
Leonard Eben Ezer Simanjutak,Sabtu ( 12/12/2020) di Jakarta menyebutkan Kelayakan laik operasi terhadap dua gedung tersebut dibuktikan dengan mendapatkan “ Sertifikat Laik Operasi ” 

"Sertifikat Laik Operasi diberikan untuk dua gedung yaitu gedung Jampidsus dan gedung Jampidum dari Kantor PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) khususnya dari Kantor Pelayanan Wilayah DKI Jakarta Area DKI Jakarta 2 Jakarta Selatan," ujar Leonardo Simanjuntak.

Sementara Sertifikat Laik Operasi untuk gedung Jampidum diserah terimakan langsung oleh Manager Area DKI Jakarta 2 Faisal Muttaqien kepada Kepala Bagian Tata Usaha Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Adhyaksa Darma Yuliono.

Didalam Sertifikat Laik Operasi tersebut diterangkan bahwa instanlasi tenaga listrik  teganggan rendah yang ada di bangunan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah sesuai ketentuan keselamatan ketenaga-listrikan, sehingga dinyatakan Laik Operasi dan sertifikat laik operasi tersebut berlaku sampai dengan tanggal 07 Desember 2035.

Sementara itu menurut Faisal Muttaqien pensertifikatan bangunan atau gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak  Pidana Umum ini diberikan setelah tim inspeksi khusus dari PT. PLN memeriksa seluruh instalansi dan jaringan  gedung secara khusus. 

Sertifikat Laik Operasi (SLO) ini diberikan menyusul atas Gedung gedung yang ada di Kejaksaan Agung dan  akan menyusul bangunan bangunan Jaksa Agung Muda lainnya serta seluruh bangunan yang ada di Komplek Perkantoran Kejaksaan Agung di Kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.( Muzer )