PT.PLN Sertifikasi Gedung Jampidsus Kejagung Laik Operasi Hingga 2035

By admin on 2020-12-11



JAKARTA-Bangunan Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus( Jampidsus )  Kejaksaan Agung, mendapatkan Sertifikat Laik Operasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum
( Kapuspenkum ) Kejagung
Leonard Eben Ezer Simanjutak di Jakarta,Jumat ( 11/12/2020) mengatakan sertifikat laik operasi karena gedung tersebut telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis dan fungsi berdasarkan hasil daripada pemeriksaan dari instansi terkait.

"Ya Gedung Jampidsus telah mendapatkan Sertifikat Laik Operasi dari Kantor PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) khususnya dari Kantor Pelayanan Wilayah DKI Jakarta Area DKI Jakarta 2 Jakarta Selatan," ujar Leo.



Leonardo Simanjuntak menuturkan Sertifikat Laik Operasi tersebut diserahkan langsung oleh Manager Area DKI Jakarta 2 Faisal Muttaqien kepada Kepala Bagian Tata Usaha Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Dr. Halila Rama Purnama.

Kapuspenkum menyebutkan Sertifikat Laik Operasi dengan Nomor Sertifikat : LOOU 3H2.1.3174.0000.20 dan Nomor Registrasi : L202350269126 menerangkan bahwa instanlasi tenaga listrik  teganggan rendah yang ada di bangunan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah sesuai ketentuan keselematan ketenaga-listrikan.

"Sehingga dinyatakan Laik Operasi dan sertifikat laik operasi tersebut berlaku sampai dengan tanggal 07 Desember 2035," terang Leonardo Simanjuntak.


Sementara menurut Manager Area DKI Jakarta 2 Faisal Muttaqien
selain Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung masih ada gedung gedung lain yang laik operasi.

"Akan menyusul bangunan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang sudah sempat dilakukan inspeksi jaringan listriknya serta bangunan-bangunan lainnya yang ada di Komplek Perkantoran Kejaksaan Agung di Kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan," ungkap Faisal Muttaqien.( Muzer )