Pulang dari TKW,Wanita DPO kasus Tipikor Ditangkap Tim Intel Kejati Sulbar

By admin on 2020-12-10


JAKARTA-Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sulawesi Barat ( Sulbar ) kembali melakukan penangkapan DPO ( Daftar pencarian orang ) terhadap Terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Dana Simpan Pinjam.

Kepala Jaksa Tinggi Sulbar Johny Manurung melalui Asisten Intelijen Irvan Samosir mengatakan penangkapan terpidana terjadi pada hari Kamis ( 10/12/2020).

"Terpidana atas nama Jumiati Binti Tandi diamankan di daerah Wonomulyo Kabupaten Polewali setelah menghilang selama 3 tahun dan selama menjadi buron Terpidana menetap di Dubai sebagai Tenaga Kerja," ujar Asintel Kejati Sulbar Irvan Samosir dalam keterangan resminya,Kamis ( 10/12/2020) sore.

Irvan mengungkapkan penangkapan berawal informasi kepulangan terpidana ke Indonesia.

"Kepulangan terpidana terpantau oleh Tim Intel Kejati Sul Bar dan Kejari Polman melalui akun sosmed (Facebook) terpidana yang kemudian diikuti secara diam diam hingga akhirnya dipastikan terpidana tiba di Wonomulyo Kabupaten Polman," terangnya.

Kemudian terpidana ditangkap oleh tim eksekutor Kejari Polman di bawah pengamanan Tim Intel Kejati Sul Bar yg dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Irvan Paham Samosir SH MH.

Irvan menyebutkan perjalanan Terpidana dengan menggunakan mobil sewa sudah dipantau oleh tim intel sampai terpidana tiba di Kecamatan Wonomulyo.

Lalu lanjut Irvan,setelah dipastikan bahwa keberadaannya terpantau adalah Terpidana akhirnya tim eksekutor (JPU Kejari Polman) bergerak melakukan penangkapan. 

"Terpidana di tangkap saat sedang berbaring diatas tempat tidur," ujarnya.

Penangkapan berjalan lancar dan tanpa perlawanan dan saat ini Terpidana langsung di bawah ke Kejari Polman untuk menjalani Rapid Test untuk selanjutnya di eksekusi ke Lapas Polman.

Irvan menyebutkan penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju No. 11/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Mam tanggal 19 Juni 2017.
Dengan Amar Putusan Pidana penjara selama 1 Tahun dan 8 bulan dgn denda Rp.?50.000.000 subsidair 2 bulan kurungan dan Membayar uang pengganti sebesar Rp. 88.865.467 Subsidair 5 bulan kurungan.

Penangkapan DPO pada wilayah hukum Kejati Sulbar terus dilaksanakan dan dipantau langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sul Bar Johny Manurung,sebagai upaya dalam mendukung program kerja Jaksa Agung R.I Dr. ST. Burhanudin dalam penegakan hukum.


Untuk diketahui penangkapan buronan melalui program Tabur terus dilakukan Kejati Sul Bar, setelah sukses mengamankan 10 DPO dalam kurun waktu 3 bulan terakhir di Tahun 2020 akhirnya Tim Intelijen Kejati Sul Bar berhasil lagi mengamankan DPO ke 11.( Muzer )