Ceramah Pimpinan Wakil Jaksa Agung, Eksistensi PJI Meningkatkan dan Memupuk Integritas, Profesionali

By admin on 2020-12-07




JAKARTA-Jaksa merupakan profesi terhormat yang di dalamnya melekat kewenangan yang besar dan istimewa diantara para penegak hukum lainnya.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi dalam ceramah Pimpinan terhadap Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXVII Tahun 2020 yang diikuti sebanyak 400 peserta tersebar di Kejati seluruh Indonesia secara virtual di ruang Command Center Gedung Wira Badan Diklat kejaksaan RI,Ragunan Jakarta,Senin ( 7/12/2020)

Wakil Jaksa Agung yang juga dikenal sebagai Ketua Umum PJI ( Persatuan Jaksa Indonesia) mengatakan walaupun kegiatan PPPJ saat ini dilaksanakan secara virtual karena pandemi Covid-19 namun penyelenggaraannya tetap berorientasi pada “output”, yaitu standar kualitas yang harus dimiliki oleh seorang Jaksa. Output yang tidak hanya ditentukan melalui aspek peningkatan keterampilan dan pengetahuan hukum yang mumpuni, "Tetapi juga harus diimbangi dengan pembentukan ahlak, etika, dan sikap mental yang terpuji, sebagai pondasi bagi Jaksa dalam mengemban tugas di tengah-tengah masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-066/A/JA/07/2007 tentang Standar Minimum Profesi Jaksa," ujarnya.

Setia Untung menyebut seorang Jaksa dituntut untuk tampil secara paripurna dalam menghadapi berbagai ujian dan tantangan penegakan hukum yang kian hari kian berat, kompleks dan berliku. 

"Saya berharap berbagai ilmu dan materi berharga yang telah saudara peroleh selama berlangsungnya kegiatan PPPJ ini akan selalu terpatri di dalam diri, sebagai bekal dalam menapaki setiap jenjang penugasan," kata Untung.


Mantan Kepala Badan Diklat Kejaksaan mengungkapkan bahwa riwayat pengabdian Jaksa sebagai aparat penegak hukum, khususnya selaku Penuntut Umum, jauh melampaui usia organisasi Jaksa itu sendiri. 

Merujuk kata Adhyaksa dari Bahasa Sansekerta pada era Kerajaan Majapahit yang berarti Pengawas (opzichter) atau Hakim Tertinggi, pada masa pemerintahan Hindia Belanda dikenal Procureur General atau jabatan Jaksa Agung, hingga pada masa kemerdekaan, Magistraat yang pada masa HIR berfungsi sebagai Openbaar Ministerie diganti dengan kata Jaksa yang melakukan tugas penuntutan perkara pidana pada Pengadilan Negeri. Profesi Jaksa terus mengalami berbagai perkembangan dan dinamika seiring perjalanan waktu.

Wakil Jaksa Agung pun menyadari pentingnya mengkonsolidasikan tugas–tugas Jaksa dalam melaksanakan profesinya yang senantiasa terus meningkat dengan dimensi permasalahan yang semakin luas dan kompleks, termasuk untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak dan kepentingan para Jaksa dalam menjalankan profesi sebagai penegak hukum, "Sejumlah tokoh Jaksa Senior yang diprakarsai oleh Bapak SUHADIBROTO mengambil inisiatif untuk membentuk organisasi profesi Jaksa yang menjadi wadah berhimpun bagi para Jaksa guna memupuk tali persaudaraan, memperkokoh kesetiakawanan, dan meningkatkan integritas dan profesionalisme Jaksa," ungkap nya.

Ketua Umum PJI ini pun mengungkapkan cikal bakal terbentuknya organisasi PJI yang diketahui berawal bernama PERSAJA kemudian berubah menjadi PJI.

Sebagai mana diketahui dalam Musyawarah Nasional para Jaksa yang dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 1993, peserta Rapat menyepakati membentuk organisasi Persatuan Jaksa Republik Indonesia disingkat PERSAJA.

Seiring perjalanan waktu kata Untung, perjuangan dan pengabdian Jaksa pada tugas luhur nan mulia sebagai pengawal kebenaran dan keadilan,menjunjung tinggi hak asasi manusia, "Serta berpegang teguh pada sumpah jabatan dan Tri Krama Adhyaksa, telah mengalami perkembangan dan dinamika yang pasang surut, sejalan dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara pada waktu itu," tuturnya.

Kemudian dalam suasana dan semangat reformasi, mengemuka usulan sejumlah anggota PERSAJA untuk mengadakan pembaruan organisasi sebagai respon atas tuntutan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas penegakan hukum.

"Maka diselenggarakanlah Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PERSAJA di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2009 yang melahirkan dua poin penting, yakni pertama mengubah nama Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA) menjadi Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) dan kedua mengubah AD/ART Organisasi Profesi Jaksa," ungkap Untung dalam historis nya.

Oleh karena itu,perubahan nama PERSAJA menjadi PJI tidaklah mengubah secara fundamental asas dan tujuan organisasi.

Sehingga ciri sebagai organisasi profesi Jaksa yang bertujuan memelihara dan memperkokoh kesetiakawanan anggota, membela dan memperjuangkan kepentingan anggota, meningkatkan integritas dan profesionalisme Jaksa, tetap melekat baik pada saat masih bernama PERSAJA maupun setelah berganti nama menjadi PJI. 

"Melalui Musawarah Nasional PJI di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2014, ditetapkan tanggal 15 Juni 1993 sebagai hari lahirnya PJI, sebagaimana lahirnya PERSAJA yang merupakan organisasi profesi Jaksa yang pertama," ungkap Untung.


Ditilik dari sisi pengembangan, pembinaan dan keberlangsungan eksistensi organisasi PJI yang relevan dengan profesi Jaksa sebagai a man of law di tengah demikian kompleks dan beragamnya tantangan yang dihadapi dalam proses pelaksanaan  tugas penegakan hukum yang tidak semata-mata hanya akan berkaitan dengan persoalan normatif yuridis, namun lebih dari itu juga akan dihadapkan dengan persoalan non yuridis didalam berbagai aspek kehidupan lain yang saling mewarnai dan mempengaruhi.

Dan tantangan  besar yang dirasakan dan harus dihadapi saat ini salah satunya adalah kemajuan teknologi informasi yang berkembang begitu pesat dan cepat yang mampu meniadakan perbedaan waktu dan menembus batasan wilayah negara bahkan ketidak samaan benua. 

Kemajuan tehnologi yang semula diharapkan akan memberi manfaat kegunaan bagi kehidupan manusia itu pada kenyataannya saat ini kerap kali telah banyak disalahgunakan juga sebagai sarana dan alat melakukan kejahatan ataupun perbuatan lain yang sangat mengganggu bahkan dapat memakan banyak korban dan mendatangkan kerugian. Kemutakhiran teknologi yang disalah gunakan tidak pada tempatnya seperti itu  telah membuat aparat penegak hukum seringkali mengalami kesulitan dan hambatan saat harus mengungkap dan menindak banyak jenis kejahatan yang memanfaatkan tehnologi informasi ini sebagai sarana untuk melakukan praktek kejahatannya.

Sedangkan permasalahan lain yang juga cukup memprihatinkan adalah kenyataan bahwa di tengah usaha dan kerja keras kita bersama untuk membangun dan mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Jaksa sebagai profesi yang terhormat, ternyata masih sering ditemui sikap, perilaku dan perbuatan beberapa oknum di lingkungan kita yang masih belum meninggalkan kebiasaan lamanya, menyalahgunakan kewenangan, kekuasaan, maupun jabatan. 

Kenyataan buruk yang telah mengakibatkan terganggu dan tercederainya kembali citra korps akan memperkuat gambaran dan stigma yang membuat aparat penegak hukum Jaksa, institusi penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan proses penegakan hukum selama ini kurang mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.

Menghadapi masih adanya kenyataan sedemikian, maka peneguhan identitas, jati diri serta kebulatan tekad dan komitmen bersama meningkatkan dedikasi, memupuk semangat pengabdian dan menghindarkan diri dari berbagai perbuatan tercela yang dapat mencoreng citra, nama baik dan kehormatan lembaga harus segera menjadi perhatian dan kesadaran kita bersama.

"Saya yakin dan percaya, dengan tekad dan kesadaran serta kemauan kuat untuk menjunjung tinggi dan menjaga harkat dan martabat lembaga dan kehormatan profesi, sebagai penegak hukum yang dapat diandalkan, dipercaya yang arif, bersih dan jujur,  kita bisa lebih optimis para Jaksa sebagai bagian dan anggota PJI akan dapat tegak berdiri di garda terdepan menjadi penyangga dan pemilik sebuah bangunan kokoh Kejaksaan yang menjadi wadah segenap warga Korps Adhyaksa dalam melaksanakan tugas pengabdiannya selaku penegak hukum yang bertekat bulat akan sanggup memberikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan," terangnya.


Mengingat begitu pentingnya makna peneguhan jati diri seorang Jaksa yang mampu menjaga keluhuran profesinya, maka eksistensi PJI memiliki peran strategis untuk meningkatkan dan memupuk integritas, profesionalitas, disiplin diri yang tinggi dan jiwa korsa yang dibalut semangat kebersamaan, kesatuan, dan persatuan dikalangan para Jaksa yang menjadi anggotanya.

 Yang bila hal semacam ini berhasil dilakukan maka dapat diartikan bahwa PJI telah berkontribusi, memberi manfaat mendukung upaya pembaharuan, perbaikan dan penyempurnaan melalui berbagai langkah, kebijakan dan program yang digariskan dan dilakukan oleh dinas dan pimpinan Kejaksaan.

"Para Calon Jaksa yang saya cintai,
Mengakhiri ceramah ini, saya berharap setelah bertugas sebagai Jaksa, saudara-saudara sekalian mampu secara nyata mengamalkan nilai-nilai agama dan nilai-nilai “Tri Krama Adhyaksa” di setiap pelaksanaan tugas sehari-hari, maupun dalam kehidupan di keluarga dan masyarakat, sehingga berbagai kejadian tidak terpuji yang dapat mencederai citra korps tidak terulang kembali di masa mendatang," pesan Wakil Jaksa Agung.( Muzer )