Kewenangan Jaksa Pengacara Negara Terhadap Harta Peninggalan Yang Afwezigheid

By admin on 2020-12-07

Oleh: Dimas Pranowo,


Pada umumnya, masyarakat menganggap bahwa jaksa hanya berperan sebagai penuntut umum. Namun, apabila ditelaah lebih jauh, jaksa berperan dalam 3 (tiga) bidang antara lain di bidang pidana, di bidang perdata dan tata usaha negara, dan bidang ketertiban dan ketenteraman umum.  

Dengan kata lain, Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk dan atas nama negara atau pemerintah sebagai penggugat atau tergugat yang dalam pelaksanaannya tidak hanya memberikan pertimbangan atau membela kepentingan negara atau pemerintah, tetapi juga membela dan melindungi kepentingan rakyat di bidang perdata dan tata usaha negara. Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melakukan dan/atau pengendalian kegiatan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pelayanan hukum serta tindakan hukum lain kepada negara, pemerintah dan masyarakat di Sidang perdata dan tata usaha negara. Pada Perja No. PER-025/A/JA/11/2015 Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan dalam menengakan hukum terhadap harta peninggalan yang afwezigheid.

Apa urgensinya Jaksa Pengacara mengurusi urusan  harta peninggalan yang afwezigheid? Bila pada waktu terbukanya suatu warisan tidak ada orang yang muncul menuntut haknya atas warisan itu, atau bila ahli waris yang dikenal menolak warisan itu, maka harta peninggalan itu dianggap tidak terurus.  Bila setelah lampaunya waktu tiga tahun terhitung dari saat terbukanya warisan itu, tidak ada ahli waris yang muncul, maka perhitungan penutupnya harus dibuat untuk negara, yang berwenang untuk menguasai barang-barang peninggalan itu untuk sementara.  

Jadi Jaksa Pengacara Negara ikut andil dalam masalah harta peninggalan jika harta tersebut tidak terurus selama tiga tahun maka harta tersebut menjadi milik Negara. Jaksa Pengacara Negara mewakili Negara dalam hal jika terjadi suatu sengketa pada harta peninggalan tak terurus tersebut. 

Apa yang dimaksud dengan afwezigheid ? afwezigheid diatur di dalam Pasal 463 KUH Perdata sampai dengan Pasal 495 KUH Perdata, yang mana pengertian Afwezigheid adalah jika seseorang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa memberi kuasa untuk mewakilinya dalam urusan-urusan dan kepentingan-kepentingannya, atau untuk mengatur pengelolaannya mengenai hal itu, ataupun bila kuasa yang diberikannya tidak berlaku lagi, sedangkan keadaan sangat memerlukan mengatur pengelolaan itu seluruhnya atau sebagian, atau untuk mengusahakan wakil baginya, dan bila telah lampau lima tahun sejak kepergiannya. atau lima tahun setelah diperoleh berita terakhir yang membuktikan bahwa ia masih hidup pada waktu itu. 

Siapa saja yang dapat menuntut Harta Peninggalan yang Afwezigheid ? Hanya orang yang beragama non islam saja, sedangkan untuk yang beragama islam jika terjadi Harta Peninggalan yang Afwezigheid maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan kepengurusannya kepada Baitul Maal untuk kepentingan agama Islam dan kesejahteraan umum. 

Bagaimana caranya ahli waris mendapatkan harta peninggalan yang Afwezigheid? Dalam KUH Perdata dikenal ada 3 masa (3 tingkatan) keadaan yang Afwezigheid, yaitu: Pertama, Masa tindakan sementara (Voorlopige Voorzieningen). Masa ini diambil jika ada alasan-alasan yang mendesak untuk mengurus seluruh atau sebagian harta kekayaannya. Tindakan sementara ini dimintakan kepada Pengadilan Negeri oleh orangyang mempunyai kepentingan terhadap harta kekayaannya. Misalnya istrinya, para kreditur, sesama pemegang saham dan lain lain, juga jaksa dapat memohon tindakan sementara tersebut.

  Dalam tindakan sementara ini hakim memerintahkan BHP (Balai Harta Peninggalan) untuk mengurus seluruh harta kekayaan serta kepentingan dari orang tak hadir. dalam keadaan yang mendesak ini diatur didalam Pasal 467-471 KUH Perdata dimana orang yang tidak diketahui keberadaanya telah melampaui waktu lebih dari 5-10 tahun.

Kedua, Masa Mulai Dikeluarkannya Peraturan Persangkaan Mati (Vermoedelijk Overleden). Seseorang dapat diputuskan “kemungkinan” sudah meninggal jika: a). Tidak hadir 5 tahun, bila tidak meninggalkan surat kuasa,  dimulai pada hari ia pergi tidak ada kabar yang diterima dari orang tersebut atau sejak kabar terakhir diterima; b). Tidak hadir 10 tahun, bila surat kuasa ada tetapi sudah habis berlakunya,  dimulai pada hari ia pergi tidak ada kabar yang diterima dari orang tersebut atau sejak kabar terakhir diterima; c). Tidak hadir 1 tahun, bila orangnya termasuk awak atau penumpang kapal laut atau pesawat udara,  dimulai sejak adanya kabar terakhir dan jika tidak ada kabar sejak hari berangkatnya; d). Tidak hadir 1 tahun, jika orangnya hilang pada suatu peristiwa fatal yang menimpa sebuah kapal laut atau pesawat udara,  di mulai sejak tanggal terjadinya peristiwa; e). Dalam Peraturan Pemerintah No. 9/1975, dikatakan bahwa apabila salah satu pihak meninggalkannya 2 tahun berturut-turut, pihak yang ditinggalkan boleh mengajukan perceraian.
Ketiga, Masa Peralihan Hak Kepada Ahli Waris Secara Definitif (Devinitive erfopvolging). Keadaan pewarisan secara definitif ini terjadi jika diterimanya kepastian tentang meninggal dunianya orang yang tidak hadir, sedangkan jika tidak ada kabar tentang meninggalnya orang yang tidak hadir maka pewarisan secara definitif baru terjadi jika melampaui waktu 30 (tiga puluh) tahun sejak pernyataan barangkali meninggak dunia sebagaimana penetapan pengadilan atau telah melampaui 100 (seratus) tahun sejak kelahiran orang yang tidak hadir tersebut. 

Apa yang akan dilakukan Kejaksaan jika mendapat laporan dari ahli waris mengenai harta peninggalan yang afwezigheid ? Kejaksaaan menerima laporan dari ahli waris mengenai harta peninggalan dimana pemilik harta tersebut tidak diketahui keberadaaannya. 

Kemudian Kepala Kejaksaan memerintahkan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk membuat telaahan yang memuat analisis hukum yang lengkap untuk menentukan apakah termasuk lingkup tugas dan kewenangan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan mengantisipasi adanya benturan kepentingan dengan bidang lain disertai dengan analisis SWOT terhadap perkara tersebut. Dalam telahaannya, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menganalisis apakah laporan dari ahli waris ini termasuk penegakkan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, atau tindakan hukum lainnya. Setelah dianalisis ternyata ini termasuk kedalam penengakan hukum karena harta peninggalan dari orang yang tidak diketahui keberadaanya tersebut tidak terurus selama tiga tahun maka harta tersebut menjadi milik Negara. Jaksa Pengacara Negara mewakili Negara dalam hal jika terjadi suatu sengketa pada harta peninggalan tak terurus tersebut dan dalam hal ahli waris melakukan laporan kepada kejaksaan telah memenuhi persyaratan keadaan mendesak yaitu orang yang tidak tahu keberadaannya tersebut telah melampaui lebih dari 5-10 tahun. Setelah dianalisis, Kepala Kejaksaan Negeri mengeluarkan Surat Kuasa Khusus kepada Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan penengakan hukum.

Langkah selanjutnya, Jaksa Pengacara Negara melakukan permohonan kepada Pengadilan Negeri. Dimana didalam petitum permohonan tersebut memerintahkan Balai Harta Peninggalan untuk mengelola barang-barang dan kepentingan - kepentingan orang yang afwezigheid baik itu  seluruhnya atau sebagian, membela hak-haknya, dan bertindak sebagai wakilnya. 

Sebelum memulai persidangan permohonan tersebut, Jaksa Pengacara Negara memanggil saksi-saksi dan orang yang afwezigheid guna memberi petunjuk bahwa ia masih hidup. Dalam hal pemanggilan tersebut, Jaksa Pengacara Negara memasang panggilan pada surat-surat kabar yang dengan tegas akan ditunjuk oleh Pengadilan Negeri dan menempelkan informasi panggilan sidang pada pintu utama ruang sidang Pengadilan Negeri serta pada pintu masuk Kantor Bupati dimana tempat tinggal terakhir orang yang afwezigheid tersebut. Jika orang yang afwezigheid  maupun orang lain yang cukup menjadi petunjuk tentang adanya orang yang afwezigheid tidak datang ke pengadilan padahal telah dipanggil sebanyak tiga kali,  maka Majelis Hakim boleh menyatakan adanya dugaan hukum bahwa orang yang afwezigheid telah meninggal terhitung sejak hari ia meninggalkan tempat Tinggalnya atau sejak hari berita terakhir mengenai hidupnya. 

 Namun Majelis Hakim juga bisa menunda menetapkan orang yang afwezigheid telah meninggal sampai dengan lima tahun dan juga majelis hakim boleh memerintahkan Jaksa Pengacara Negara memanggil kembali orang yang afwezigheid dalam surat kabar, sekiranya hal itu dianggap perlu oleh majelis hakim untuk kepentingan orang yang afwezigheid.  

Setelah itu Majelis Hakim mengabulkan permohonan dari Jaksa Pengacara Negara  dengan menetapkan Balai Harta Peninggalan sebagai bewindvoerder untuk mengelola barang-barang dan kepentingan - kepentingan orang yang afwezigheid baik itu  seluruhnya atau sebagian, membela hak-haknya, dan bertindak sebagai wakilnya.

Bagaimana jika orang yang afwezigheid telah dinyatakan meninggal berdasarkan Penetapan Pengadilan kemudian  kembali lagi ke tempat kediamannya atau ada kabar baru tentang hidupnya? Mereka yang telah menikmati hasil-hasil dan pendapatan-pendapatan dari barang-barangnya, wajib untuk mengembalikan hasil-hasilnya dan pendapatan-pendapatan itu dan sebagai berikut; setengahnya bila ia pulang kembali, atau bila tanda-tanda bahwa ia masih hidup diperoleh dalam waktu lima belas tahun setelah hari kematian dugaan yang dinyatakan dalam putusan Hakim; atau seperempatnya, bila tanda-tanda itu diperoleh kemudian, tetapi sebelum lampau waktu tiga puluh tahun setelah pernyataan itu. 

Catatan Kaki

  Pasal 30 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
  Pasal 1126 KUH Perdata.
  Pasal 1129 KUH Perdata.
  Pasal 463 dan Pasal 467 KUH Perdata.
  Pasal 191 Kompilasi Hukum Islam.
  Pasal 467 KUH Perdata.
  Pasal 470 KUH Perdata.
  Staatsblad  1922 No. 455.
  Staatsblad 1922 No. 455.
  Pasal 484 KUH Perdata.
  Pasal 467 KUH Perdata.
  Pasal 468 KUH Perdata.
  Pasal 469 KUH Perdata.
  Pasal 482 KUH Perdata.



Penulis adalah Peserta 
PPPJ Angkatan 77 Tahun 2020
Kelas V No Absen 10
Asal Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu