Tangani Masalah Hukum,1 Deputy dan 12 Kancab PT.Pegadaian Rangkul Kejari Jaksel

By admin on 2020-12-01




JAKARTA-Pimpinan Kantor Wilayah IX PT Pegadaian ( Persero ) Jakarta 2 melakukan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ( Kejari Jaksel ) tentang penangnan masalah hokum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ( Datun ).

Penandatangan nota kesepakatan antara PT.Pegadaian dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berlangsung di Kantor Kejari Jakarta Selatan,Selasa ( 1/12/2020) di tanda tangani oleh Pimpinan Kantor Wilayah IX Jakarta 2 Hakim Setiawan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriyatna dengan disaksikan oleh 13 pimpinan kantor cabang PT.Pegadaian,Kepala Seksi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ( Kasi Datun ) Sunarto dan jajarannya serta Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan ( Kasi PBB-BR ) Kejari Jaksel.

Adapun ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi pemberian bantuan hokum,memberikan pertimbangan hokum,pendampingan hokum dan tindakakn hokum lainnya.

Kerjasama ini meliputi kantor Deputy area dan 12 kantor cabang PT.Pegadaian di wilayah Jakarta Selatan,yaitu Kantor Deputy area PT.Pegadaian Kebayoran baru,Kantor cabang PT.Pegadaian Kebayoran lama,Pasar Minggu,Tebet,Blok A,Mampang,Kalibata,Pasar Rumput,Cilandak,Radio Dalam,Mall Ambasador dan Kantor cabang PT.Pegadaian Kemang Selatan. 

Pimpinan wilayah IX PT.Pegadaian Jakarta 2 Hakim Setiawan mengatakan,perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini  merupakan tindak lanjut  kerjasama yang sudah di tandatangani 
PT Pegadaian (Persero) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia beberapa waktu yang lalu untuk memastikan agar koordinasi penerapan fungsi tugas perusahaan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kerjasama ini bisa kita tingkatkan di Kejaksaan Negeri wilayah lainnya," ujar Hakim Setiawan.

Sementara Kajari Jakarta Selatan Anang Supriyatna memaparkan Kejari Jaksel salah satu Kejari yang telah memperoleh predikat WBK dan WBBM pada tahun 2018/2019 dan pada tahun 2020 Kejari jaksel mendapatkan kesemptan untuk  ikut lomba pelayanan public, yang dicalonkan ada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejari Surabaya mewakili institusi Kejaksaan.

"Alhamdulilah hanya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang lolos," tutur Anang.

Anang menjelaskan bidang Datun mempunyai tugas pokok dan fungsi yaitu JPN ( Jaksa Pengacara Negara ) dapat memberikan pertimbangan hukum dalam bentuk pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), audit hukum ( legal audit).
"Ada juga pelayanan hokum,juga ada penegakan hokum dan tindakan tindakan hokum lainnya,seperti mediator,atau fasilitator mana kala terjadi sengketa antara sesame katakanlah BUMN," kata Anang menjelaskan.

Menurutnya Tahun 2020  Datun Kejari Jaksel telah dapat menyelematkan keuangan Negara kurang lebih 221 Miliyar,Sehingga mendapat apresiasi dari pimpinan,kata Anang Jaksa Pengacara Negara di Datun adalah orang orang pilihan,orang orang yang mau bekerja dengan konsep cara berpikirnya berbeda.

"Saya berharap setelah penandatangan kesepakatan bersama tadi agar nantinya dapat ditindaklanjuti dengan SKK ( Surat Kuasa Khusus),karena dengan SKK inilah menjadi payung hokum kita untuk mewakili dalam pendampingan hokum," paparnya.

"Apabila mengalami atau ada sesuatu hal yang ragu,bisa langsung meminta bantuan hukum melalui pendapat hokum atau pendampingan hukum,dan nanti tim JPN yang akan mendampingi," sambungnya.

Dalam bantuan hukum maupun pendampingan hukum pihaknya selalu konsisten.

"Insyaaallah kami sangat terbuka dan Alhamdulillah sampai saat ini beberapa BUMN bekerjasama dengan kami,"

Kemudian diakhir tahun tepatnya awal Desember 2020 ini pt.pegadaian ( Persero ) melakukan kerjasama.

"Dan ini mungkin di Jakarta yang pertama,mudah mudahan kedepan lebih baik dan insyaallah kami akan bekerja maksimal untuk kepentingan merha putih," bebernya.( Muzer )