Hadapi Permasalahan Hukum, PT.Pertamina Gandeng Kejati Wilayah Sulawesi,Maluku dan Papua

By admin on 2020-11-25



MAKASSAR- Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara ( Kajati - Malut ) DR. Erryl Prima Putera Agoes, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan  PT. Pertamina (Persero),yang dilaksanakan di Makasar.   

Penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) oleh Executive Manager Pertamina MOR VII Sulawesi dan Executive Manager Pertamina MOR VIII Maluku Papua dengan para Kepala Kejaksaan Tinggi di wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua berlangsung di kantor Pertamina MOR VII Makassar, Rabu (25/11/2020) 

MoU tetsebut dilakukan secara serentak di beberapa wilayah Indonesia dan berlangsung secara virtual.

MoU di laksanakan bertujuan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi antara pihak PT. Pertamina (Persero) dan Kejaksaan Tinggi pada masing-masing bidang. 

Adapun ruang lingkup pada kesepakatan ini yaitu dengan pemberian bantuan hukum, dan pemberian pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainnya terutama di bidang Perdata dan tata usaha negara ( Datun )

Diantaranya, bantuan pendampingan dan pengawasan proyek pembangunan strategis atau percepatan investasi, koordinasi penelusuran dan pemulihan aset, dan bantuan hukum lainnya.

Dari sumber yang berhasil dihimpun,Executive General Manager Regional Papua  Maluku, Yoyok Wahyu Maniadi mengatakan melalui kerjasama ini dapat lebih memantapkan Pertamina wilayah Maluku dan Papua dalam menghadapi berbagai kasus perdata maupun kasus lainnnya.

"Dengan kerjasama ini tentunya kami bisa mendapat bantuan hukum, melakukan konsultasi terutama dalam menghadapi masalah-masalah di wilayah Papua Maluku," kata Yoyok

"Sehingga tentunya kita perlu konsultasi dengan Kejaksaan tinggi, agar proyeknya yang dikerjakan tidak menyalahi aturan, jadi lebih kepada perdata," sambungnya.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kajati Malut, Dr. Erry Prima Putera Agoes,Kajati Papua Nikolau Kondomo, Kajati Maluku Rorogo Zega, dan Kajati Papua Barat W Lingitibin.
 
Sementara, Dr.Erryl Prima Putera Agoes, di konfirmasi mengatakan, kerjasama dengan PT. Pertamina di bidang Perdata dan tata usaha Negara untuk di Malut, terutama lebih difokuskan pada permasalahan jual-beli BBM.
 
Kemudian menyangkut dengan tagihan-tagihan yang menyulitkan pihak PT Pertamina dalam hal pembayaran dari pihak ketiga itu, tugas Kejati berdasarkan pasal 30 Undang-undang kejaksaan kita adalah pengacara para BUMN karena jaksa itu posisinya sebagai yudikatif dan  eksekutif.

Menurut dia, dengan tagihan-tagihan yang menyulitkan pihak PT Pertamina dalam hal pembayaran dari pihak ketiga itu, maka tugas Kejaksaan berdasarkan pasal 30 Undang-undang kejaksaan adalah pengacara para BUMN karena jaksa itu berada dalam posisi sebagai eksekutif dan legislatif.
 
Kejaksaan tutur Erryl,harus membantu menyelamatkan perekonomian Negara, dan Pertamina sebagai salah satu BUMN milik negara.

"Harus kita sukseskan jangan sampai bangkrut, inilah tugas dari Jaksa pengacara negara dalam pencegahan korupsi," ujar Erryl.
 
Menurutnya, dalam mencegah bukan berarti perbuatan tindak pidana korupsi itu tidak ada, tetapi diminimalisir dan khusus untuk MoU persamaan persepsi dalam bidang perdata dan tata usaha negara, antara lain pendampingan hukum, pengamanan dan  audit hukum.  
 
"Kalau PT Pertamina membuat suatu perjanjian di Maluku Utara bisa meminta tolong bagaimana dan apa saja perjanjian ini dan perlu pengetahuan karena jaksa lebih ke pidana saja, sehingga untuk membantu pihak stakeholder, maka dengan hadirnya kerjasama ini, kami  memohon kepada Pertamina untuk menyekolahkan jaksa-jaksa ini biar mengikuti perkembangan generasi milenial ini, berbeda dengan pidana karena pidana itu mau sampai kapanpun KUHP-KUHP keadilan itu selalu bicara KUHP padahal keadilan itu ada di hati nurani," kata Erryl.
 
Dia berharap, tentunya dengan kerja sama ini dapat mempermudah bahkan meningkatkan perekonomian Indonesia khususnya di Malut di bidang perdata dan tata usaha negara.
( Muzer )