Rugikan Keuangan Negara 7,6 Milyar, JPU Kejari Pasangkayu Sita Aset Mantan Kadis Kelautan Dan Perika

By admin on 2020-11-25



PASANGKAYU, SULBAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu pada Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sulawesi Barat di bawah komando Johny Manurung telah melakukan penyitaan aset terhadap tersangka kasus korupsi Sewa Alat Excavator atas nama Abbas, mantan Kadis Kelautan dan Perikanan (DKP) Pasangkayu, Senin (24/11/ 2020) 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu, Imam MS Sidabutar, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penyitaan aset Tersangka Abbas untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian dipersidangan.

Aset yang disita terletak di Dusun Missulu dan Dusun Peburo, Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

“Kami telah memasang baliho penyitaan dan garis kejaksaan line di area tersebut, itu pertanda bahwa lokasi tersebut dalam pengawasan  Kejari Pasangkayu,” ujarnya.

Kajari menyebut lahan yang disita sebanyak 4 Titik dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama ABBAS, seluas 3,4 hektar, dengan rincian sbb;
Satu bidang tanah dengan luas 4.156 M².
– Satu bidang tanah dengan luas 468 M².

– Satu bidang tanah dengan luas 18.840 M².

– Satu bidang tanah dengan luas 11.180 M²,

“Dalam penyitaan ini, Kami juga mengundang BPN/ATR Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasangkayu serta Sekertaris Desa (Sekdes) Ako, untuk memperlancar pengukuran penyitaan lahan,” ujarnya.

Disampaikan pula bahwa pada tanggal 20 November 2020, Kejari Pasangkayu telah melakukan penyitaan aset milik satu orang tersangka dengan kasus sewa excavator.

Asetnya terletak di BTN Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulteng, blok B nomor 13.

“Aset yang disita berupa Bangunan seluas 36 meter persegi beserta tanahnya seluas 104 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Saddam,” terang Kajari.

Penyitaan dilakukan berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) atas penyalahgunaan sewa Excavator di DLH Pasangkayu tahun 2017 – 2018.

“Dalam kasus ini kerugian Negara sebesar Rp. 7,6 miliar berdasarkan hasil PKKN dari BPKP Provinsi Sulbar,” tutupnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Fauzipaksi (Kasi Intelijen Kejari Pasangkayu), Luhur (Pj. Kasubagbin Kejari Pasangkayu), Muhammad Dai (Sekdes Ako), Ferry Ferbi Jumayadi
(Kasubsi Penatagunaan Tanah BPN Pasangkayu dan sejumlah masyarakat Desa Ako yang menyaksikan.( Muzer )