Hadiri Paslon Bupati,Kades Tenajar Diganjar 2 Bulan Penjara oleh JPU Kejari Indramayu

By admin on 2020-11-24



INDRAMAYU - Sukori, Seorang Kepala Desa Tenajar kecamatan Kertasemaya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Senin 23/11/2020 di duga telah melakukan Pelanggaran Netralitas Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) pada Pilkada 2020.

Pasalnya Sukori Kepala Desa Tenajar  kepergok menghadiri acara salah satu paslon ( pasangan calon ) Bupati Indramayu.


Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) yang juga sebagai Kepala Seksi Pidana Umum ( Kasi Pidum ) Kejaksaan Negeri ( Kejari )  Indramayu Lutvi mengatakan, Kepala Desa Tenajar Sukori terbukti melanggar ketentuan pasal 71 Junto 188 UU Nomor 1 tahun 2018 sebagaimana diubah UU nomor 6 tahun 2020. 

Menurutnya setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon maupun bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan dukungan.




"Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp. 4.000.000.,- subsider 2 bulan kurungan, putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," ujar Lutvi di konfirmasi,Selasa ( 24/11/2020)


Menurutnya penanganan perkara pilkada yang dilakukan oleh gakkumdu diproses bersama oleh penyidik polres indramayu kemudian dilakukan penuntutan.

Oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu yang berhasil membuktikan bersalah sehingga majelis hakim yakin sebagaimana yang didakwa oleh JPU.


Lutvi mengungkapkan,sebelumnya, pada tanggal 13 oktober 2020 lalu Sukori di ketahui menghadiri acara pada salah satu paslon Bupati Indramayu, lalu kejadian tersebut dilaporkan bawaslu dan diproses pada 19 Oktober 2020. ( Muzer )