DPO Korupsi Proyek Irigasi Sungai Tanduk Kayu Aro Kabupaten Kerinci, Berhasil di Cokok Tim Tabur Kej

By admin on 2020-11-13


JAKARTA- Tim Intelijen Kejaksaan Agung ( Kejagung )  dibawah Komando Jaksa Agung Muda Intelijen ( Jam Intel ) Dr.Sunarta kembali meringkus seorang terpidana yang masuk DPO ( Daftar pencarian orang)  dalam perkara Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Pembangunan Irigasi Sungai Tanduk Kayu Aro Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2016.

Jam Intel Sunarta mengatakan penangkapan DPO asal Kejaksaan Negeri Sungai Penuh  tersebut dilakukan oleh  Tim Tabur ( Tangkap Buronan ) Intelijen  Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

"Terpidana yang berinisial IZ MZ
(48) diamankan di salah satu Kamar Apartemen dibilangan Ancol Jakarta Utara pada hari Kamis (12/11/2020) sekira pukul 21.05 WIB tanpa perlawanan," ujar Jamintel Sunarta di konfirmasi,Jumat ( 13/11/2020)


Sementara Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono Mengatakan Terpidana atas nama Ibnu Ziady MZ
(48) Pekerjaan PNS Kadis PUPR Kabupaten Sarolangun
sebelumnya adalah Terdakwa pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Irigasi Sungai Tanduk Kayu Aro Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2016 dengan nilai anggaran Rp 7,2 miliar.

Dalam Proyek Irigasi Sungai Tanduk tersebut Terpidana Ibnu Ziady MZ. bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam jabatannya sebagai Kabid Pengairan Dinas PUPR Provinsi Jambi.

"Atas perbuatan terpidana mengakibatakan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 1.040.825.324,- (satu milyar empatpuluh juta delapanratus duapuluh lima ribu tigaratus duapuluh empat rupiah)," ujar Hari Setiyono dalam keterangan resminya.

Dalam perkara ini kata Hari,terpidana diajukan ke persidangan sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI. (MARI)  berdasarkan putusan Nomor 1444 K/Pid.Sus/2020 tanggal 07 Juli 2020 Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp.200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 (enam) bulan," tandasnya.

Kemudian untuk menjalani proses hukuman Terpidana Ibnu Ziady MZ dibawa ke Jambi guna diserahkan kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Sungai untuk dimasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sungai Penuh Provinsi Jambi.( Muzer )