Meski Pandemi,Program JMS Kejari Jakut Tetap Berjalan

By admin on 2020-11-12


JAKARTA– Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tak menyurutkan semangat 
Korps Adhyaksa khususnya bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri  ( Kejari ) Jakarta Utara untuk kembali menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).



Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel ) Kejari Jakarta Utara Ridho Setiawan saat menggelar program JMS secara virtual dengan sistem online melalui aplikasi Zoom. 

"Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Binmatkum dan ditengah mewabahnya Virus Corona (Covid-19) Kejari Jakarta Utara tetap menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah," ujar Kasi Intel Kejari Jakarta Utara Ridho Setiawan saat di hubungi,Kamis ( 12/11/2020)

Kasi Intel Ridho Setiawan menyebutkan selama pandemi bidang Intelijen pada Kejari Jakarta Utara telah menggelar kegiatan JMS sudah  dua kali dengan sistem online menggunakan aplikasi Zoom. 

"Kegiatan program Jaksa Masuk Sekolah sudah kami laksanakan dua kali ditempat yang berbeda yakni pada tanggal  30 September & 6 Oktober 2020," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ridho Setiawan mengajak seluruh pelajar Indonesia untuk tetap semangat dalam belajar hukum terkait dengan pengenalan tindak pidana.Yang menjadi topik pembahasan pada program JMS kali ini adalah “Pengenalan Tindak Pidana & Tata Cara Pelaporan Tindak Pidana”.

Kegiatan JMS yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2020 lalu diikuti oleh 77 peserta. 

Para peserta JMS terdiri dari siswa/siswi SMA Negeri 75 Jakarta, Kepala Sekolah, Guru Wali Kelas dan Guru Mata Pelajaran & Kasudin Pendidikan wilayah 2 Jakarta Utara. 

Adapun sebagai narasumber kegiatan JMS Kepala Seksi Intelijen, Ridho Setiawan, SH.,MH didampingi oleh para Kasubsi Dana Mahendra, SH, Lio Bobby Sipahutar, SH, Hotma Ritonga, SH dan Toni Herry Antonius.


"Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan permasalahan hukum sejak dini kepada para siswa sekolah yang merupakan bibit masa depan bangsa," ungkapnya.

Kasi Intel Kejari Jakarta Utara menyebut Pandemi Covid 19 mengubah semua kebiasaan yang ada tapi jangan menyurutkan semangat.

Untuk diketahui bahwa program JMS ini dilaksanakan berdasarkan pasal 30 ayat (3) huruf a Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 024/A/JA/08/2014 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan RI.

Program JMS telah diselenggarakan Kejaksaan RI sejak tahun 2015,Program ini ditujukan untuk para siswa SD, SMP hingga SMA. ( Muzer )