Seorang DPO Kejari Jaksel Perkara Pemalsuan Surat Berhasil di Ciduk Tim Tabur Kejagung

By admin on 2020-11-12




JAKARTA-Seorang DPO ( daftar pencarian orang) Komari Bin Kadir
(54) asal Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Jakarta Selatan tidak berkutik saat ditangkap oleh Tim Tabur ( Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung.

Tim Tabur Kejaksaan Agung RI. bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan dibantu Tim Tabur Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan   berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pemalsuan surat di Kawasan Pamulang Tangerang Selatan Provinsi Banten.

"Terpidana diamankan di sebuah rumah di jalan Salak Pamulang Tangerang Selatan, pada hari Rabu tanggal 11 Nopember 2020 sekira pukul  18.30 WIB,ditangkap tanpa perlawanan," ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan resminya di Jakarta,Kamis ( 12/11/2020).


Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan bahwa Terpidana sendiri asalnya adalah Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Membuat Surat Palsu berupa kititir C 1158.

"Akibat perbuatan Terpidana telah merugikan orang lain yaitu ahli waris Almarhum M. Sholeh Bin H. Saihoen dan pihak PT. Gramedia," tuturnya.


Hari menuturkan penangkapan dilakukan karena Terpidana tidak memenuhi panggilan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna melaksanakan putusan pengadilan walaupun sudah dipanggil secara patut dan sah menurut hukum. 

Kemudian untuk selanjutnya Terpidana Komari Bin Kadir dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes rapid untuk memastikan Terpidana dalam keadaan sehat pada umumnya dan non reaktif terhadap Pandemik Covid 19. 

Lalu, dilakukan pembuatan adminstrasi pelaksanaan putusan, selanjutnyaTerpidana dimasukan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang di Jakarta Timur.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan Penangkapan dilakukan berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 373 K/PID/2019 Tanggal 15 Mei 2019 dinyatakan terbukti bersalah secra sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana membuata surat palsu dan dihukum oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara.


Dikatakan keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI. bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang berhasil mengamankan Terpidana DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan, merupakan keberhasilan Tabur yang ke – 110 di tahun 2020.

Dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," pungkasnya.( Muzer )