Opini: Mekanisme Pelacakan Korupsi Dana LPDB

By admin on 2020-11-04



Oleh: Dimas Pranowo, S.H.

Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut LPDB-KUMKM adalah unit organisasi non-eselon di bidang pembiayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. LPDB juga merupakan salah satu Lembaga yang menjadi prioritas dalam Progam Pemulihan Ekonomi Nasional. LPDB-KUMKM memperoleh dana anggaran yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Koperasi dan UMKM. Berikut daftar Sumber dana LPDB :
SUMBER DANA LPDB
Realokasi dana APBN TA 2008 Rp381.338.956.000,00
Pengalihan Dana Bergulir Kementerian Koperasi dan UMKM Rp921.031.359.961,00
Jumlah Dana Bergulir Kementerian Koperasi dan UMKM Rp1.302.370.315.961,00
 
APBN TA 2009 Rp290.000.000.000,00
APBN TA 2010 Rp350.000.000.000,00
APBN TA 2011 Rp250.000.000.000,00
APBN TA 2012 Rp557.660.000.000,00
APBN TA 2013 Rp1.000.000.000.000,00
APBN TA 2014 Rp500.000.000.000,00
APBN TA 2015 Rp250.000.000.000,00
APBN TA 2016 Rp0,00
APBN TA 2017 Rp500.000.000.000,00
APBN TA 2018  
Total Dana Bergulir APBN Rp3.697.660.000.000,00

Program Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2020 Rp.1.000.000.000.000,00
 
Total Dana Bergulir yang diterima LPDB-KUMKM Rp6.000.030.315.961,00
Dana dari APBN yang diterima oleh LPDB hampir 100% terserap baik ke Koperasi, UMKM, Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, Bank Daerah,  Jamkrida, Yayasan, bahkan Perseroan Terbatas (PT). Faktor – fackor  penyebab kerugian LPDB-KUMKM sebagai berikut :
1) Masih rendahnya inisiatif dari Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM di daerah untuk melakukan seleksi awal terhadap koperasi yang layak untuk diusulkan kepada LPDB-KUMKM. LPDB-KUMKM teleh melakukan koordinasi dengan Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM di daerah untuk memberikan informasi mengenai Koperasi dan UMKM sehingga layak diberikan pinjaman/pembiayaan
2) Lolosnya permohonan pengajuan yang tidak memenuhi syarat adminstrasi
Syarat administrasi menurut Pasal 4 Peraturan Direksi LPDB-KUMKM No. 36/PER/LPDB/2010 tentang petunjuk teknis pemberian pinjaman / pembiayaan kepada koperasi sebagai berikut :
a) Koperasi yang telah berbadan hukum
b) Telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2 (dua) tahun tearakhir berturut-turut
c) Legalitas pengurus dan pengawas
d) Memperoleh SHU yang positif dalam 1 (satu) tahun terakhir
e) Memiliki NPWP dan Surat Keterangan Domisili
Syarat administrasi menurut Pasal 4 Peraturan Direksi LPDB-KUMKM No. 011/PER/LPDB/2011 tentang petunjuk teknis pemberian pinjaman kepada usaha kecil dan menengah sebagai berikut :
a) Usaha yang akan dibiayai layak secara bisnis.
b) Memiliki badan usaha dan legalitas usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
c) Memiliki laporan keuangan yang terstruktur 2 (dua) tahun terakhir, dengan keuntungan positif. 
d) Memiliki laporan yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk jumlah pinjaman diatas Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
e) Memiliki kantor dan/atau lokasi usaha dengan status yang jelas
Dari persyaratan yang ada diatas, paling banyak persyaratan yang tidak memenuhi namun mendapatkan bantuan dari LPDB adalah Koperasi / UMKM tidak memiliki badan hukum dan / atau tidak memiliki laporan keuangan / tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2 (dua) tahun tearakhir berturut-turut..
3) Jaminan bodong
Koperasi dan UMKM yang mengalami kredit macet dapat diminimalisir kerugiannya dengan jaminan yang dijaminkan baik itu jaminan dari Koperasi maupun jaminan dari Perusahaan Penjamin Pinjaman / Pembiayaan. Akan tetapi  dalam prakteknya, LPDB tidak bisa melakukan pelelangan jaminan untuk menutupi kerugian yang diderita LPDB karena jaminan itu fiktif. 
4) Pemantauan kredit tidak professional
Kepala Dinas Koperasi setempat kurang memantau perkembangan penyaluran dana dari LPDB yang diterima oleh Koperasi dan UMKM di wilayahnya
5) Kredit fiktif
Dimana sebelum Koperasi didirikan, pengurus Koperasi mencari data anggota koperasi, setelah data tersebut terkumpul kemudian koperasi didirikan dan mengajukan permohonan bantuan Pinjaman / Pembiayaan dari LPDB
6) Pengurus Koperasi yang bermasalah
7) Mitra yang sudah terdaftar sebagai Kredit Macet bisa mengajukan permohonan pinjaman / pembiayaan kepada LPDB.
8) Plafon pinjaman melebihi batas maksimal
a) Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Direksi LPDB-KUMKM No. 011/PER/LPDB/2011 tentang petunjuk teknis pemberian pinjaman kepada usaha kecil dan menengah yang menyatakan bahwa plafon pinjaman maksimal sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). 
b) Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direksi LPDB-KUMKM No. 034/PER/LPDB/2017 tentang penetapan plafon pinjaman / pembiayaan kepada koperasi dan lembaga perantara (LKB/LKBB) yang menyatakan bahwa Batas maksimal pengajuan permohonan pinjaman / pembiayaan untuk Koperasi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh milyar rupiah)
Klasifikasi pokok pinjaman/pembiayaan yaitu suatu penggolongan berdasarkan kualitas pengembalian pokok pinjaman/pembiayaan dari pinjaman/pembiayaan yang diberikan LPDB-KUMKM kepada Mitra, sehingga dapat diketahui kualitas dari pinjaman/pembiayaan yang telah diberikan berjalan dengan lancar atau bermasalah. Klasifikasi Pokok pinjaman/pembiayaan digolongkan sebagai berikut:
a) Klasifikasi “A” (Lancar) 
Pinjaman/ Pembiayaan tersebut berada dalam kondisi tanpa tunggakan atau dengan tunggakan tidak melebihi 60 (enam puluh) hari sejak jatuh tempo pengembalian pokok. 
b) Klasifikasi “B” (Dalam Perhatian Khusus) 
Pinjaman/pembiayaan tersebut berada dalam kondisi tunggakan lebih dari 60 (enam puluh) hari dan tidak melebihi 120 (seratus dua puluh) hari sejak jatuh tempo pengembalian pokok. 
c) Klasifikasi “C” (Kurang Lancar) 
Pinjaman/Pembiayaan tersebut berada dalam kondisi tunggakan lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari dan tidak melebihi 180 (seratus delapan puluh) hari sejak jatuh tempo pengembalian pokok. 
d) Klasifikasi “D” (Diragukan)
Pinjaman/Pembiayaan tersebut berada dalam kondisi tunggakan lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari dan tidak melebihi 240 (dua ratus empat puluh) hari sejak jatuh tempo pengembalian pokok. 
e) Klasifikasi “E” (Macet) 
Pinjaman/Pembiayaan tersebut berada dalam kondisi tunggakan lebih dari 240 (dua ratus empat puluh) hari sejak jatuh tempo pengembalian pokok.

 
Sumber Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) LPDB KUMKM 2018

Piutang LPDB-KUMKM termasuk lingkup Piutang Negara. Oleh karena itu, terhadap Piutang LPDB-KUMKM yang tidak dapat ditagih, LPDB-KUMKM akan melakukan pembinaan terlebih dahulu dan selanjutnya apabila tetap tidak dapat ditagih, maka akan dilimpahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) atau jalur hukum, untuk dapat dilakukan proses lebih lanjut. Upaya penagihan yang maksimal berupa penagihan via telpon dan kunjungan langsung, pengiriman surat Somasi, rescheduling, restructuring, eksekusi jaminan, pengiriman suraat penagihan kepada Dinas Koperasi dan UMKM di Kabupaten untuk diteruskan kepada koperasi dan UMKM yang mengalami kredit macet. Setelah melakukan upaya penagihan tersebut, maka LPDB-KUMKM kemudian melimpahkan kewenangan penagihannya kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). LPDB-KUMKM tidak memiliki kewenangan manajemen untuk menghapuskan piutang dikarenakan belum adanya aturan khusus terkait dengan cadangan penghapusan piutang (pokok). Berikut adalah piutang tak tertagih per 31 Desember 2016 s/d per 31 Desember 2019 :
Tahun Piutang Tak Tertagih Dana Bergulir Diragukan Tertagih
2016 Rp. 83,574,572,683,- 0
2017 Rp. 91,764,183,638,- Rp. 793.779.058.005,-
2018 Rp. 97.892.269.367,- Rp. 949.138.658.358,-
2019 Rp. 101.057.937.896,- Belum Update
Sumber Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) LPDB KUMKM 2016 s/d 2018 dan Daftar Piutang LPDB KUMKM 2016 s/d 2019

Untuk menemukan Koperasi dan UMKM yang mengalami kredit macet, kita harus mencari daftar piutang tak tertagih LPDB KUMKM. Berdasarkan  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 Tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto dijelaskan bahwa Yang dimaksud dengan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih ialah : 
1) Piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya,
2) Yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak.
3) Tidak termasuk piutang yang berasal dari transaksi bisnis dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak.
Syarat Piutang yang  Nyata-nyata Tak Tertagih
Wajib Pajak dapat membebankan biaya piutang tak tertagih dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak dengan syarat :
a) Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan rugi laba komersial;
b) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak, baik dalam bentuk hard copy (dilampirkan SPTnya) dan soft copy;dan
c) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut : (pilih salah satu)
1) Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;atau
2) Terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan;atau
3) Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus (dapat berupa penerbitan internal asosiasi atau sejenisnya);atau
4) Adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.
Dari peraturan diatas, daftar piutang tak tertagih LPDB diserahkan ke Direktorat Jenderal Pajak. Untuk mendapatkan daftar piutang tak tertagih LPDB tersebut sangatlah sulit jika Cabjari, Kejari, Kejati langsung ke Dirjen Pajak Kementerian Keuangan karena Dirjen Pajak merupakan Eselon 1 di Kementerian Keuangan. Namun ada cara yang paling mudah untuk dilakukan oleh Cabjari, Kejari, Kejati untuk mendapatkan daftar piutang tak tertagih tersebut. Jika kita melihat ketentuan yang ada pada Peraturan Direksi LPDB yaitu Pasal 6 ayat (3) Peraturan Direksi LPDB-KUMKM No. 36/PER/LPDB/2010 tentang petunjuk teknis pemberian pinjaman / pembiayaan kepada koperasi yang menyatakan bahwa Surat Permohonan pinjaman / pembiayaan ditembuskan kepada SKPD atau Instansi yang mengesahkan badan hukum Koperasi yang bersangkutan. Maka dari Peraturan Direksi tersebut dapat disimpulkan bahwa LPDB juga mengirim daftar piutang tak tertagih kepada Kementerian Koperasi dan UMKM sebagai tembusannya. Jadi untuk mendapatkan daftar piutang LPDB tersebut Cabjari, Kejari, Kejati bisa mengirimkan surat kepada Pusat Informasi yang berada di Kementerian Koperasi dan UMKM. Setelah mendapatkan daftar piutang LPDB tersebut, baru lah kita mendapatkan siapa saja Koperasi, UMKM, Pemerintah Daerah, Bank Daerah,  Yayasan maupun Perseroan Terbatas (PT) yang mengalami kredit macet. 
Mendapatkan daftar piutang LPDB saja tidak lah cukup untuk menjaring koruptor dana LPDB, karena data yang ada dalam daftar piutang LPDB hanya lah berupa ID Proposal, Nama Mitra yang meminjam, tanggal pencairan, plafon pinjaman / pembiayaan, utang pokok yang sudah dibayar, serta bunga atas tunggakan. Didalam daftar piutang LPDB tersebut tidak disebutkan secara rinci dimana alamat mitra LPDB yang melakukan peminjaman / pembiayaan kepada LPDB, data yang ditampilkan hanya menyebutkan Provinsi dimana mitra LPDB yang melakukan peminjaman / pembiayaan kepada LPDB. 
Untuk mencari nama mitra yang terdapat didalam daftar piutang LPDB, kita bisa mengecek satu persatu di setiap kabupaten yang ada di Provinsi tersebut melalui website Kementerian Koperasi dan UMKM. Berikut mekanisme dan cara menentukan perbuatan melawan hukumnya :
1) Koperasi
Untuk mengetahui alamat dimana Mitra LPDB berada, kita bisa mengeceknya melalui situs NIK.DEPKOP.GO.ID. Disana akan ada beberapa data yang menjadi persyaratan didalam pengajuan permohonan pinjaman / pembiayaan kepada LPDB yaitu No Badan Hukum Koperasi, tanggal pendirian koperasi, tanggal dilakukan Rapat Anggota Tahunan yang terakhir, alamat lengkap, data pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara) sesuai dengan hasil Rapat Anggota Tahunan yang terakhir, serta Jumlah Anggotanya.
Perbuatan Melawan Hukumnya sebagai berikut :
a) Tidak membayar cicilan utang pokok
b) Jika Koperasi tidak mempunya legalitas hukum atau tidak ada No Badan Hukum berati koperasi tersebut adalah koperasi bodong.
c) Jika koperasi terdapat didalam website UMKM.DEPKOP.GO.ID maka koperasi tersebut bodong
d) Jika koperasi tersebut tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan, brati kondisi kesehatan didalam koperasi tersebut buruk serta tidak memenuhi persyaratan dari permohonan pengajuan pinjaman / pembiayaan LPDB
e) Jika Koperasi tidak ada data pengurusnya, sedangkan koperasi tersebut telah mendapatkan legalitas hukum, berati didalam mendapatkan legalitaas hukum, Dinas Koperasi dan UMKM melakukan kelalaian karena berdasarkan Pasal 5 ayat 5 Permen Koperasi dan UMKM No. 01/Per/M.KUMKM/2006 menyebutkan bahwa didalam Anggaran Dasar memuat ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas, dll. Berdasarkan Pasal 8 ayat 2 Permen Koperasi dan UMKM No. 01/Per/M.KUMKM/2006 menyebutkan bahwa Pejabat yang berwenang melakukan pengecekan terhadap koperasi yang akan didirikan terutama yang berkaitan dengan domisili/alamat, kepengurusan, usaha yang dijalankan dan keanggotaannya.
f) Jika koperasi tidak ada anggotanya berati koperasi tersebut melakukan kredit fiktif
g) Dalam hal koperasi tidak mempunyai legalitas, maka koperasi tersebut tidak bisa memiliki No Rekening Bank karena salah satu persyaratan untuk membuka rekening adalah legalitas hukum. Jika tidak mempunyai Rekening atas nama koperasi yang melakukan pinjaman / pembiayaan kepada LPDB, maka dimungkinkan pencairan LPDB tersebut dicairkan melalui rekening pribadi atas nama pengurus dari koperasi tersebut. Hal ini telah menyalahi aturan didalam juknis LPDB yaitu Pasal 9 ayat (2) dan (3) Peraturan Direksi LPDB-KUMKM No. 36/PER/LPDB/2010, Koperasi yang telah disetujui memperoleh Pinjaman / Pembiayaan dari LPDB-KUMKM, membuka rekening atas nama Koperasi yang bersangkutan di Bank dan disampaikan kepada LPDB-KUMKM, Setelah perjanjian Pinjaman/Pembiayaan ditandatangani oleh LPDB-KUMKM dan Koperasi, maka LPDB-KUMKM mencairkan Pinjaman/Pembiayaan tersebut ke rekening Koperasi sesuai dengan perjanjian Pinjaman/Pembiayaan.
h) Koperasi yang mengalami kredit macet, namun melakukan permohonan pinjaman / pembiayaan kepada LPDB dan disetujui permohonan tersebut oleh LPDB
i) Plafon pinjaman melebihi batas pinjaman yang telah ditentukan didalam juknis LPDB yaitu :
1) Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Direksi LPDB-KUMKM No. 011/PER/LPDB/2011 tentang petunjuk teknis pemberian pinjaman kepada usaha kecil dan menengah yang menyatakan bahwa plafon pinjaman maksimal sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). 
2) Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direksi LPDB-KUMKM No. 034/PER/LPDB/2017 tentang penetapan plafon pinjaman / pembiayaan kepada koperasi dan lembaga perantara (LKB/LKBB) yang menyatakan bahwa Batas maksimal pengajuan permohonan pinjaman / pembiayaan untuk Koperasi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh milyar rupiah)
j) Koperasi tidak melakukan jaminan kredit
k) Koperasi melakukan jaminan kredit akan tetapi jaminan tersebut bodong
l) Jika koperasi dalam melakukan jaminan menggunakan perusahaan penjamin pinjaman / pembiayaan namun pada saat koperasi tersebut mengalami kredit macet, jaminan yang dimiliki perusahaan penjaman pinjaman / pembiayaan tersebut tidak bisa dilakukan pelelangan oleh KPKNL maka jaminan yang dijaminkan oleh perusahaan penjamin pinjaman / pembiayaan adalah bodong.
m) Jika koperasi yang mengalami kredit macet dan telah dilakukan pelelangan oleh KPKNL namun hasil dari lelang tersebut tidak bisa menutupi kerugian yang dialami LPDB maka koperasi tersebut dalam melakukan jaminan tidak memenuhi persyaratan jaminan yang terdapat didalam juknis LPDB yaitu Pasal 3 ayat 4 Peraturan Direksi LPDB-KUMKM No. 035/PER/LPDB/2017 tentang penetapan jaminan atas pemberian pinjaman / pembiayaan kepada Koperasi, UMKM, serta Lembaga Perantara yang menyebutkan bahwa : Pembebanan jaminan kepada Koperasi dan UMKM adalah sebagai berikut :
i. Koperasi dan UMKM dikenakan jaminan dengan total nilai minimal 100% (seratus persen) dari plafon Pinjaman / Pembiayaan dengan ketentuan berupa Benda Tidak Bergerak dan / atau Benda Bergerak. Dalam hal jaminan tersebut hanya mencapai nilai minimal 90% (Sembilan puluh persen) dari plafon Pinjaman / Pembiayaan, maka kekurangannya ditutup oleh Cash Collateral
ii. Apabila pembebanan Jaminan kepada Koperasi dan UMKM tidak terpenuhi, Koperasi dan UMKM dapat menggunakan Perusahaan Penjamin Pinjaman / Pembiayaan dengan total jaminan minimal 125% (seratus dua puluh lima persen) dari plafon Pinjaman / Pembiayaan, dengan ketentuan berupa :
(1). Penjaminan Pinjaman / Pembiayaan dengan nilai setinggi-tingginya 70% (tujuh puluh persen) dari plafon Pinjaman / Pembiayaan 
(2). Benda tidak bergerak dan / benda bergerak dengan nilai minimal 55% (lima puluh lima persen) dari plafon Pinjaman / Pembiayaan. Dalam hal jaminan tersebut hanya mencapai nilai minal 45% (empat puluh lima persen) dari plafon Pinjaman / Pembiayaan, maka kekurangannya dapat ditutup oleh Cash Collateral.
2) UMKM
Untuk mengetahui alamat dimana Mitra LPDB berada, kita bisa mengeceknya melalui situs UMKM.DEPKOP.GO.ID. Disana akan ada beberapa data yang menjadi persyaratan didalam pengajuan permohonan pinjaman / pembiayaan kepada LPDB yaitu nama usaha dan alamat.
Perbuatan melawan hukum :
a) Tidak membayar cicilan utang pokok 
b) UMKM tidak melakukan jaminan kredit
3) PT dan Yayasan
Untuk mencari alamat lengkap dan data pengurus dari PT dan / atau Yayasan, kita bisa mengeceknya melalui website AHU.GO.ID namun dalam melakukan pencarian tersebut dikenakan biaya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk sekali pencarian data secara singkat.
Perbuatan melawan hukum :
a) Tidak membayar cicilan utang pokok
b) Jika PT dan / atau Yayasan tidak terdaftar didalam website AHU.GO.ID maka PT dan / atau Yayasan tersebut bodong
c) Jika PT dan / atau Yayasan terdaftar didalam website UMKM.DEPKOP.GO.ID maka PT dan / atau Yayasan tersebut bodong
d) Jika PT dan / atau Yayasan yang telah terdaftar di dalam website AHU.GO.ID namun PT dan / atau Yayasan mengajukan permohonan pinjaman / pembiayaan kepada LPDB sebelum tanggal pendirian PT dan / atau Yayasan yang terdapat didalam website AHU.GO.ID maka PT dan / atau Yayasan tersebut adalah bodong
e) PT dan / atau Yayasan tidak melakukan jaminan kredit
f) PT dan Yayasan tidak memenuhi kriteria sebagai usaha mikro atau usaha kecil atau usaha menengah
Sebenarnya ada cara paling mudah untuk mendapatkan alamat lengkap dari mitra LPDB yang mengalami kredit macet yaitu dengan menyebutkan ID Proposal, namun ketika kita bersurat dan menyebutkan ID Proposal mitra LPDB yang mengalami kredit macet kepada LPDB, LPDB mengelak bahwa tidak ada ID Proposal yang dicari tersebut. Padahal dalam kenyataannya, setiap permohonan pinjaman / pembiayaan kepada LPDB, LPDB akan memberikan satu nomor ID Proposal kepada mitra tersebut. Jika telah melakukan permohonan pinjaman / pembiayaan, maka LPDB akan memberikan satu nomor ID Proposal yang berbeda dari sebelumnya.
Setelah mengetahui alamat dan perbuatan melawan hukum mitra LPDB yang mengalami kredit macet, bukti dukung selanjutnya adalah surat penagihan yang dikirim oleh LPDB kepada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM dimana mitra LPDB berada, yang selanjutnya oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM memberikan surat penagihan tersebut kepada mitra LPDB yang mengalami kredit macet. Surat Penagihan tersebut dikirim oleh LPDB setiap tahun hingga mitra LPDB yang mengalami kredit macet tersebut lunas.
Selama ini Kejaksaan berhasil menjerat koruptor khususnya kredit macet di Koperasi dan UMKM, sedangkan untuk PT dan Yayasan sampai dengan saat ini belum ada tindakan karena ini adalah kasus yang sangat unik sekali. Untuk kredit macet di Koperasi, kejaksaan berhasil mempidanakan para pengurus koperasi tersebut mulai dari Ketua, Sekretaris, Bendahara bahkan pegawai Dinas Koperasi dan UMKM. Sedangkan untuk UMKM, kejaksaan selain dapat mempidanakan pemilik dari CV juga berhasil sampai mempidanakan Staff LPDB seperti dalam kasus CV Biliton Makmur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dimana Fauzan Hilmy yang menjabat sebagai Staff bagian bisnis II LPDB dan Budi Sang Maharta yang menjabat sebagai Kabag Bisnis LPDB dipidana atas dasar turut serta melakukan perbuatan menerima dan mengusulkan permohonan pinjaman / pembiayaan yang diajukan oleh Direktur CV Biliton Makmur sehingga mendapatkan kucuran dana LPDB UMKM padahal persyaratan permohonan pinjaman perusahaan itu bermasalah atau tidak lengkap.  
Untuk kredit macet di PT dan Yayasan disebutkan kasus yang unik, karena secara tersurat didalam juknis LPDB, LPDB hanya menyalurkan dana kepada koperasi dan UMKM, sedangkan PT dan Yayasan bukan lah termasuk kategori tersebut. Namun secara tersirat, kita harus melihat kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan yang terdapat pada PT dan Yayasan sehingga bisa menentukan apakah PT dan Yayasan termasuk kategori Usaha Mikro atau Usaha Kecil atau Usaha Menengah. Didalam Juknis LPDB, kriteria usaha mikro adalah memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Sedangkan kriteria usaha kecil adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah). Sedangakan kriteria usaha menengah adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 50.00.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).
Untuk kasus kredit macet di PT sendiri ada beberapa kasus yang terdapat di beberapa Kota maupun Kabupaten diseluruh Indonesia. Namun untuk kasus kredit macet di Yayasan, hanya ada 1 kasus yang terdapat diseluruh Indonesia. Akan tetapi kasus kredit macet di Yayasan ini tidak murni sebagai Yayasan karena dalam pengajuan permohonan pinjaman kepada LPDB, Yayasan tersebut belum memiliki legalitas hukum, setelah satu tahun mencairkan dana pinjaman dari LPDB baru lah Yayasan tersebut memiliki legalitas hukum. 
Terkadang menjadi dilema jika Koperasi dan UMKM tersebut yang mengalami kredit macet sudah ditangani oleh KPKNL untuk melelang jaminan yang dijaminkan oleh Koperasi dan UMKM namun LPDB masih mengalami kerugian negara. Apakah Koperasi dan UMKM tersebut bisa dipidana atau tidak. Berdasarkan Pasal 1 butir 22 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan bahwa kerugian Negara / daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Dalam perkara tindak pidana korupsi, penuntut umum tidak menggunakan pengertian kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tersebut karena akan menimbulkan implikasi yang berbeda, sebab dalam tindak pidana korupsi tidak ada perbuatan tersebut yang dilakukan dengan culpa / lalai melainkan dengan sengaja. Selain dari itu subjek hukum dari UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bukan setiap orang melainkan orang yang berkualitas bendahara atau pegawai negeri bukan bendahara. Dalam praktek peradilan tindak pidana korupsi, umumnya hakim dalam pertimbangan menjelaskan tentang kerugian keuangan Negara adalah berkurangnya kekayaan Negara atau bertambahnya kewajiban Negara tanpa diimbangi prestasi yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Direksi LPDB-KUMKM No. 011/PER/LPDB/2011 tentang petunjuk teknis pemberian pinjaman kepada usaha kecil dan menengah yang menyatakan bahwa Keputusan atas pemberian Pinjaman dari LPDB-KUMKM kepada UMKM sepenuhnya
merupakan kewenangan LPDB-KUMKM. Sedangkan berdasarkan Pasal 8 Peraturan Direksi LPDB-KUMKM No. 36/PER/LPDB/2010 tentang petunjuk teknis pemberian pinjaman / pembiayaan kepada koperasi menyatakan bahwa Keputusan atas pemberian Pinjaman/Pembiayaan dari LPDB-KUMKM kepada Koperasi sepenuhnya merupakan kewenangan LPDB-KUMKM dan diberitahukan kepada koperasi yang bersangkutan.

Daftar Pusataka 
1. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
2. Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM No. 01/Per/M.KUMKM/2006 tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan, pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar Koperasi dan UMKM
3. Peraturan Direksi LPDB-KUMKM No. 36/PER/LPDB/2010 tentang petunjuk teknis pemberian pinjaman / pembiayaan kepada koperasi
4. Peraturan Direksi LPDB-KUMKM No. 011/PER/LPDB/2011 tentang petunjuk teknis pemberian pinjaman kepada usaha kecil dan menengah
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 Tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
6. Peraturan Direksi LPDB-KUMKM No. 034/PER/LPDB/2017 tentang penetapan plafon pinjaman / pembiayaan kepada koperasi dan lembaga perantara (LKB/LKBB)
7. Peraturan Direksi LPDB-KUMKM No. 035/PER/LPDB/2017 tentang penetapan jaminan atas pemberian pinjaman / pembiayaan kepada Koperasi, UMKM, serta Lembaga Perantara
8. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) LPDB KUMKM 2016
9. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) LPDB KUMKM 2017
10. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) LPDB KUMKM 2018
11. Daftar Piutang LPDB KUMKM Per 31 Desember 2016 
12. Daftar Piutang LPDB KUMKM Per 31 Desember 2017 
13. Daftar Piutang LPDB KUMKM Per 31 Desember 2018 
14. Daftar Piutang LPDB KUMKM Per 31 Desember 2019 
15. AHU.GO.ID
16. NIK.DEPKOP.GO.ID
17. UMKM.DEPKOP.GO.ID


Penulis adalah peserta PPPJ  Kelas V Angkatan 77 (2020) 
Asal Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu