Tim Tabur Kejagung Tangkap Seorang DPO Kasus Tipikor Pengelolaan APBD pada Dinas Kesehatan Kolaka Ti

By admin on 2020-11-04




JAKARTA-Tim Tabur ( Tangkap Buronan)  Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO ( Daftar pencarian orang ) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait perkara Tindak pidana Korupsi ( Tipikor ) pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur T.A 2014.

Jaksa Agung Muda Intelijen ( Jamintel ) Dr.Sunarta setelah menerima laporan dari Tim Tabur Intelijen Kejagung mengatakan Terpidana atas nama Herry Faisal ( 54 ) diamankan di Jalan Bumi 14 Perumahan Bumi Permata Hijau Kelurahan Gunung Sari Kecamstan Rappocini Kota Makassar Sulawesi Selatan.

"Ditangkap oleh anggota Tim Intel Kejagung pada Hari Selasa Tanggal 3 November 2020,jam 17.45 WITA," ujar Sunarta,Selasa ( 3/11/2020) malam.

Jamintel menjelaskan bahwa terpidana yang baru saja ditangkap itu merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)  dengan jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kolaka Timur T.A 2014.


Sunarta menyebut penangkapan yang dilakukan oleh Tim Tabur Kejagung terhadap terpidana sudah sesuai dengan adanya  Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.l. Nomor : 1850K/Pid.Sus/2016 tanggal 13 Maret 2017.

Jamintel mengungkapkan bahwa Terpidana Herry Faisal, melakukan  tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur T.A 2014," bebernya.

Atas  perbuatan Terpidana tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 844.067.525,00 

Namun setelah mengembalikan uang honor, uang EHRA, belanja fogging, belanja pengadaan alat dapur, belanja pengadaan vaksin Rabies dan ABU yang seluruhnya berjumlah Rp. 569.665.000,00.

Tetapi ternyata dari kerugian Negara tersebut setelah dihitung secara proporsional sesuai peran masing-masing, maka Terpidana harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 150.202.525,00. 

Menjatuhkan pidana kepada Terpidana dengan penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.( Muzer )