Dalam Hitungan Jam, Kejati Sulbar Tangkap Dua Terpidana di Dua Tempat Berbeda

By admin on 2020-11-03

JAKARTA-Setelah selang beberapa jam, penangkapan terpidana pencabulan atas nama Maman Lukman Bin Abd. Kadir, oleh Tim Tabur ( Tangkap Buronan ) Intelijen Kejati Sulawesi Barat ( Sulbar). Selasa ( 3/11 /2020)sekitar pukul 10.56 Wita. Kini tim Intelijen Kejati Sulbar, kembali menangkap seorang terpidana pencabulan anak dibawah umur atas nama Ahmad Islami.

Kepala Kejati Sulbar Johny Manurung mengatakan Penangkapan terpidana pencabulan yang buron selama dua tahun itu, terjadi di ujung baru Desa Sidodadi Kecamatan Wonomolyo Kabupaten Polewali Mandar ( Polman ) sekitar pukul 12.30 Wita.

Lebih lanjut Johny Manurung menerangkan bahwa penangkapan terpidana ini dilakukan setelah beberapa hari diintai oleh tim Intelijen Kejati Sulbar.

Masih kata Johny, terpidana yang sejak pagi hari sudah diintai akhirnya diikuti pengerjaannya keluar rumah  dan akhirnya diamankan di area lorong sekitar rumah miliknya oleh tim jaksa eksekutor Kejari Polman di bawah pengamanan tim Intel Kejati Sulbar, tanpa perlawanan yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Irvan Paham Samosir.

” Hanya berselang beberapa jam, dua terpidana yang buron selama dua tahun berhasil kami ringkus, tanpa ada perlawanan,” kata Johny Manurung yang merupakan mantan Kapusdiklat Teknis dan fungsional pada Badan Diklat Kejaksaan RI.

Johny menyebutkan penangkapan beberapa terpidana, baik yang sudah ditangkap maupun belum adalah perintah langsung dari Kajagung dan terbukti sejumlah terpidana yang selama ini kabur bertahun- tahun, berhasil diamankan satu persatu ditempat persembunyiannya.

” Ini wujud dukungan program Kerja Jaksa Agung R.I dalam melakukan penegakan hukum sekaligus bentuk nyata keseriusan Kejaksaan Sulbar, dalam melaksanakan putusan Pengadilan. Terbukti, satu persatu berhasil kami amankan diberbagai tempat pelarian,” ujar Johny.

Terpidana Ahmad Islami saat ini telah di bawa ke Kejari Polewali oleh Jaksa Eksekutor untuk menjalani Rapid Test sebelum di serahkan ke pihak Lapas setelah buron selama 2 Tahun dalam perkara pidana pencabulan, guna menjalani putusan Mahkamah Agung R.I No. 2378 K/Pid.Sus/Anak/2018 dengan amar putusan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.( Muzer )