Setahun Jaksa Agung Burhanuddin,Kejaksaan Bersikap Netral pada Pilkada Serentak 2020

By admin on 2020-10-28




JAKARTA-Menjelang kepenyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah secara serentak pada tahun 2020 ini, Kejaksaan telah menerbitkan berbagai kebijakan dalam hal terkait persiapan,esudah dan sebelum Pilkada serentak digelar.Dan memerintahkan kepada seluruh jajaran Kejaksaan untuk bersikap netral.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono saat jumpa pers setahun Kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin di Jakarta,Senin ( 26/10/2020) mengatakan untuk Menjaga Netralitas Kejaksaan,
Jaksa Agung RI telah menerbitkan Surat Jaksa Agung Nomor 099/A/SKJA/06/2020 tanggal 04 Juni 2020 tentang hal Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 yang pada pokoknya memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk bersikap netral.

"Bersikap netral dan tidak menunjukkan keberpihakan secara langsung maupun memposting dukungan kepada Pasangan Calon (Paslon) di media sosial dan menyalahgunakan jabatannya dalam memenangkan Paslon tertentu," ujarnya.

Kemudian kata Hari,Jaksa Agung  Menginstruksikan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi untuk meningkatkan koordinasi dan hubungan kerja sama yang baik dengan semua pihak terkait dan unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Dan  mengawal setiap tahapan Pilkada melalui penegakan hukum yang imparsial (tidak memihak) dan bebas dari kepentingan politik tertentu,"bebernya.

Untuk Bersikap Aktif Dalam Menjaga Kondusivitas Wilayah dan Menjaga Marwah Penegakan Hukum agar tidak Dipolitisasi/ Menunjukkan Keberpihakan,untuk itu Jaksa Agung RI menerbitkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2019.

"Menjaga netralitas pegawai dan keluarga besar Kejaksaan RI selama tahapan penyelenggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak," tutur Hari Setiyono

Menjaga dengan sungguh-sungguh marwah penegakkan hukum untuk tidak digunakan sebagai alat kepentingan politik bagi kelompok tertentu yang dapat mempengaruhi dan menciderai proses Pilkada.

"Menunda kegiatan pengumpulan data/bahan keterangan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi perkara tipikor terhadap calon kepala daerah yang ikut serta dalam konsestasi selama tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020,"

Kemudian Optimalisasi Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
Jaksa Agung menerbitkan Surat Jaksa Agung Nomor 171/A/SKJA/07/2020 tanggal 24 Juli 2020 hal Penundaan Pengumpulan Data/ Bahan Keterangan Penyelidikan Penyidikan Penuntutan dan Eksekusi Terhadap Calon Kepala Daerah yang Ikut Serta Dalam Kontestasi Selama Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020,

 "pada pokoknya memerintahkan seluruh satuan kerja untuk mengoptimalkan koordinasi dalam Sentra Gakkumdu serta menjaga netralitas, situasi dan kondisi yang kondusif dalam seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak,"tegasnya.

Mendorong Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Agar Mengedepankan Protokol Kesehatan yang Ketat
Jaksa Agung menerbitkan Surat Jaksa Agung RI Nomor B-320/A/SKJA/09/2020 tanggal 10 September 2020 hal Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak.

"Memerintahkan untuk mendorong seluruh pihak untuk senantiasa melaksanakan seluruh tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan mengikuti protokol kesehatan,"terangnya.

Mendorong penyampaian laporan/temuan terkait dugaan pelanggaran pilkada kepada Bawaslu dan pelaksanaan persidangan agar dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi/virtual atau apabila tidak memungkinkan, laporan/temuan dapat dilakukan secara langsung dengan dilakukan pembatasan terhadap jumlah pelapor yang datang ke kantor Bawaslu dan diterapkan protokol kesehatan.( Muzer )