Selama Pandemi Covid,Kejaksaan Gelar Sidang 388.075 kali Secara  Virtual, 73.284 Perkara telah Diput

By admin on 2020-10-27



JAKARTA-Satu tahun Kejaksaan Republik Indonesia dipimpin Jaksa Agung Republik Indonesia Dr ST Burhanuddin, sebanyak 388.075 kali telah digelar persidangan secara teleconference atau virtual. Hasilnya, sebanyak 73.284 perkara telah diputus secara online.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono, saat menggelar konperensi pers Capaian Kinerja Satu Tahun Jaksa Agung RI di Kejagung,Jakarta,Senin (26/10/2020).

“Alhamdulillah, hingga saat ini persidangan secara online telah dilaksanakan di seluruh jajaran Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia dengan jumlah persidangan sebanyak 388.075 kali persidangan. Adapun sebanyak 73.284 perkara telah diputus atau diselesaikan secara online. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun di tengah pandemi Covid-19, hak masyarakat pencari keadilan tidak diabaikan,” tutur Hari Setiyono.

Menurutnya, bukan hanya persidangan saja, untuk menunjang kelancaran penanganan perkara, pelaksanaan Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik juga dilakukan secara online sebanyak 2.758 perkara.

Hari Setiyono menjelaskan, Kejaksaan menginisiasi Pelaksanaan Persidangan dengan sarana teleconference di masa Pandemi Covid-19.

Jadi, menurutnya lagi, pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi semua aktivitas dan pelayanan di jajaran pemerintah dan masyarakat. Situasi tersebut tanpa terkecuali turut berdampak pada penyelenggaraan peradilan pidana.

Situasi penyebaran virus Covid 19 yang semakin meluas tersebut membutuhkan terobosan agar proses hukum tetap harus berjalan. Dengan memperhatikan hak-hak para Tersangka, Terdakwa, Korban, Saksi maupun Masyarakat luas.

Menyikapi hal tersebut, dijelaskan Hari Setiyono, Jaksa Agung RI akhirnya mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Penanganan Perkara Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kejaksaan RI.

Dan Surat Jaksa Agung Nomor B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020 perihal Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Ditengah Upaya Mencegah Penyebaran Covid-19.

“Di mana dalam dua kebijakan tersebut menyebutkan dan memerintahkan kepada para Jaksa di seluruh Indonesia untuk melakukan sidang melalui teleconference,” jelasnya.

Kemudian, untuk menindaklanjuti 5 arahan prioritas Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan Indonesia Maju, 3 hari setelah pelantikan, Jaksa Agung Republik Indonesia segera merumuskan dan menerbitkan 7 Kebijakan Utama Jaksa Agung bagi seluruh Jaksa di penjuru Indonesia.

Kebijakan tersebut yaitu, satu,penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi.

Dua, penegakan hukum guna mendukung investasi baik di pusat maupun di daerah.

Tiga, melakukan pendataan dan pengalihan fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun aset-aset lainnya milik pemerintah yang terbengkalai, tidak terurus, atau dikuasai oleh pihak lain dengan melibatkan instansi terkait.

Empat, pemanfaatan IT untuk mendukung keberhasilan tugas-tugas Kejaksaan.

Lima, menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Enam, diperlukan sistem complain and handling management yang mampu meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat.

Tujuh, inovasi yang telah diterapkan selama ini di satuan kerja dan terbukti dapat mengoptimalkan kinerja secara efektif dan efisien, harus dapat diimplementasikan dalam skala nasional.

“Kebijakan utama tersebut, terejawantahkan dalam berbagai kebijakan dan capaian yang dilakukan Kejaksaan Republik Indonesia,” jelasnya.( Muzer )