Kejari Jakpus Jebloskan Terpidana Narkotika Elissa Gunawan ke Dalam Lapas Wanita Pondok Bambu

By admin on 2020-10-24





JAKARTA-Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ( Kejari Jakpus ) jebloskan Elissa Gunawan Terpidana diduga melakukan tindak pidana narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur guna untuk  menjalani hukuman pidana penjara . 

Sebelumnya Terpidana Elissa Gunawan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Jakpus berhasil ditangkap oleh Tim  gabungan terdiri dari Tabur ( Tangkap Buronan ) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejari Jakpus yang bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung.

"Ditangkap di Puri Casablanca Apartemen Bougenville Tower Tebet Jakarta Selatan Pada hari Kamis,  tanggal 22 Oktober 2020 lalu sekira pukul 19.30 WIB," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis,Sabtu (24/10/2020)

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menegaskan Penangkapan Terpidana didasarkan pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 599 K/PID.SUS/2013 tanggal 25 Mei 2013.

Hari menjelaskan terpidana Elissa Gunawan  merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Narkotika (menerima Narkotika golongan I).

" Terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan amar putusan dihukum pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar RP. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)subsidiair 6 (enam)kurungan," ujarnya.


Terpidana Elissa Gunawan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi DkI Jakarta guna diserahkan kepada Jaksa pada Kejari Jakpus untuk dimasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur guna menjalani hukuman pidana penjara sebagaimana diputusan oleh Mahkamah Agung RI.( Muzer )