Terpidana Korupsi di Dua Dinas,DPO Kejari Belawan Berhasil Ditangkap Tim Gabungan Intel Kejaksaan

By admin on 2020-10-23



MEDAN -Tim gabungan Tabur ( Tangkap Buronan) Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Belawan berhasil 
mengamankan terpidana DPO ( Daftar pencarian orang) asal Kejari Belawan atas nama Boy MF Tampubolon,  (42) melakukan Tindak pidana Korupsi ( Tipikor) pada Dinas Pertanian dan Dinas Kelautan Kota Medan.

 Tim yang dipimpin langsung Asisten intelijen ( Asintel ) Kejati Sumatra Utara Dwi Setyo Budi Utomo, berhasil menangkap Boy Tampubolon di Jalan Lipat Kajang Atas Kampung Siatas Kec. Simpang Kanan Aceh Singkil, Kamis (22/10/2020) malam.

Plt. Kajati Sumut Aditya Warman l melalui Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo dengan didampingi Kasi Penkum Sumanggar Siagian mengatakan bahwa terpidana Boy Tampubolon di duga melakukan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 492.781.650 (empat ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah)

"Diduga melakukan tindak pidana Korupsi dalam kegiatan pengadaan sarana dan alat penangkap ikan pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan tahun 2014 di Kelurahan Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan,yang menyebabkan kerugian uang negara sebesar Rp.492.781.650," ujar Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo dalam keterangan tertulis,Kamis ( 22/10/2020) malam.

Asintel Kejati Sumut juga mengatakan setelah  melakukan pengamanan,Terpidana langsung digelandang ke Kejati Sumut guna untuk pendataan dan administrasi,untuk selanjutnya diserahkan ke Kejari Belawan.

"Sampai di Kejati Sumatra Utara pukul 22.25 WIB," kata Setyo.



Lebih lanjut Asintel menyampaikan bahwa terpidana Boy MF Tampubolon, terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama. 

Dwi Setyo menjelaskan dalam Perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Makamah Agung RI Nomor 417.K/PID.SUS/2017 tanggal 06 September 2017, yakni :
-Menetapkan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.

"Atas perbuatannya terpidana diganjar dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan  apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6(enam) bulan," bebernya.

Selain itu juga di jatuhi  pidana tambahan kepada terpidana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 492.781.650 (empat ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah).( Muzer )