Jaksa Agung Lantik Wisnu Baroto Sebagai Staf Ahli Jaksa Agung bidang Pidana Umum

By admin on 2020-10-22



JAKARTA-Jaksa Agung RI. Dr. Burhanuddin, Lantik pejabat  Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum,pelantikan berlangsung di Badan Pendidikan dan Pelatihan ( Badiklat ) Kejaksaan RI,Jakarta,Rabu ( 21/10/2020) pejabat yang dilantik dan di sumpah sebagai Staf Ahli Jaksa Agung adalah Dr. Wisnu Baroto.

Turut hadir dalam Pelantikan tersebut Wakil Jaksa Agung RI.  Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Latihan serta Para Staf Ahli Jaksa Agung RI serta dihadiri pula oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI. Dr. Barita Simanjutak.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam sambutannya mengatakan
penunjukan dan pengangkatan seseorang untuk menduduki jabatan teras di lingkungan Kejaksaan Agung RI ini tiada lain merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan kehidupan dan eksistensi organisasi. 

Jaksa Agung menegaskan upaya ini dilakukan setelah melalui sebuah proses cukup panjang didasarkan pertimbangan yang matang, terukur, dan objektif, sebagai prasyarat utama yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh seorang Insan Adhyaksa agar dinilai patut, layak dan tepat untuk dipercaya menduduki posisi tersebut.


"Saya ucapkan selamat kepada saudara DR. Wisnu Baroto, yang baru saja dilantik. Saya yakin penempatan saudara pada posisi yang baru akan semakin memberikan nilai tambah dan manfaat, bagi penataan, perbaikan, dan penyempurnaan institusi," ucap Jaksa Agung.

"kita optimis Kejaksaan akan mampu terus bergerak dan berkarya dalam memastikan terselenggaranya dan terpenuhinya kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara yang kita cintai ini.” sambungnya.

Burhanuddin menjelaskan arti penting dan kedudukan strategis jabatan Staf Ahli Jaksa Agung dalam membantu kinerja pimpinan, sehingga sangat diharapkan kontribusi ide dan gagasan yang penuh inovasi dan terobosan-terobosan. 

Untuk itu pada kesempstan ini Jaksa Agung RI menyampaikan beberapa arahan sebagai penekanan tugas yang tetap senantiasa harus dilaksanakan.

"Yang pertama lakukan tugas memberikan telaahan, pengkajian, dan pemikiran mengenai permasalahan aktual dan strategis di bidang Tindak Pidana Umum, baik diminta maupun tidak, dan menyampaikannya kepada Jaksa Agung. Saya berharap dengan pengalaman dan wawasan luas yang Saudara miliki akan sangat bermakna membantu Pimpinan dalam membuat keputusan dan merumuskan kebijakan yang tepat, komprehensif, dan holistik guna menanggapi setiap permasalahan yang ada,"

Segera monitor dan evaluasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bidang Tindak Pidana Umum guna mencegah dan menghindari kemungkinan terjadinya kegagalan, terutama dalam aspek-aspek yang berkaitan dengan kebijakan maupun kegiatan berikut ini, yaitu:
a. penerapan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
b. peran serta Jaksa di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dalam upaya mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
c. Efektifitas penyelenggaraan penanganan perkara tindak pidana umum di masa Pandemi Covid-19, terutama dalam hal pelaksanaan persidangan online.
d. Sampaikan saran, pendapat, pertimbangan, dan rekomendasi yang berkenaan dengan segala aspek yang berkenaan dengan Bidang Tindak Pidana Umum kepada Jaksa Agung secara aktif, penuh inisiatif, dan konsisten, baik diminta maupun tidak. Pelaksanaan tugas ini diharapkan dapat membantu pimpinan agar dapat mencapai kinerja dan hasil kerja yang optimal.
e. Tingkatkan dan perkuat pengawasan melekat (waskat) yang efektif, guna meminimalisir adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan segala bentuk perbuatan tercela lainnya. 

Mengakhiri sambutannya Jaksa Agung menyampaikan ucapan  selamat untuk bertugas dan selamat berkarya untuk memberikan energi positif dan semangat baru sehingga dapat meningkatkan kinerja yang lebih optimal dan lebih baik lagi.

 “ Saya juga berharap saudara menyadari bahwa jabatan yang diemban memiliki konsekuensi, kewajiban, dan tanggung jawab besar. Untuk itu, gunakanlah secara sungguh-sungguh dan profesional sebagai pengabdian guna memberi manfaat bagi hadirnya penegakan hukum berkualitas, berintegritas, dan berkeadilan.” jelas Jaksa Agung Burhanuddin.( Muzer )