DPO Tipikor Proyek Pembangunan Bandara Maluku Barat Daya di Cokok Tim Tabur Kejagung

By admin on 2020-10-21




PEKANBARU - Tim Tabur ( Tangkap Buronan) yang terdiri dari Intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Kejakasaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Riau, berhasil mengamankan terpidana Sunarko, buronan terpidana tindak pidana korupsi proyek pembangunan bandara di Maluku Barat Daya, Maluku. 

Terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu ditangkap di sebuah hotel di Pekanbaru, Riau, Selasa (20/10/2020) malam.

Terpidana Sunarko yang merupakan Direktur PT Bima Prima Taruna diketahui berdomisili di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta.

Menurut sumber tim Tabur Kejaksaan Agung Penangkapan terjadi pada Selasa (20/10/2020) pukul 20.10 WIB di salah satu hotel di Pekanbaru. 

"Setelah mendapat informasi keberadaan Sunarko, tim intelijen Kejagung langsung bergerak menuju hotel," kata sumber Tabur Intel Kejagung.

Tim Tabur mengungkapkan saat dilakukan penangkapan terhadap pria kelahiran Tanjung Pandan itu sedang sendirian di dalam kamar. 

Tim Tabur  sempat berkoordinasi dengan pihak hotel. Setelah diijinkan, Tim langsung naik ke kamar milik Sunarko. Disaat naik, tim menemukan pengusaha berusia 70 tahun ini.

"Dia hanya mengenakan celana pendek dan kemeja kotak-kotak" kata Tim Tabur.

 

Menurut informasi dari Tim Tabur  Intelijen Kejaksaan Agung, Sunarko terlibat dalam kasus korupsi pembangunan konstruksi landas pacu (runway) Bandara Moa Tiakur, Kabupatan Maluku Barat Daya, Maluku. 

"Pembangunan bandara itu menggunakan APBD Kabupaten Maluku Barat Daya tahun anggaran 2012.," kata tim Tabur.


Penangkapan terpidana Sunarko sudah sesuai dengan Keputusan hukum tetap,berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 903 K/PID.SUS/2019 tanggal 23 Mei 2019 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Tual Nomor: Print-126/Q.1.12/Fuh.3/04/2020 tanggal 21 April 2020.( Muzer )

.