Kejagung Klarifikasi Jamuan Makan Terhadap Tersangka Korupsi Gratifikasi Penghapusan Red Notice

By admin on 2020-10-20



JAKARTA-Kejaksaan Agung mengeluarkan klarifikasi terkait beredarnya postingan di media sosial 
jamuan makan siang bersama para tersangka saat penyerahan Tahap terhadap Tersangka NB, PU dan TS di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat ( 16/10/2020) lalu.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI. Hari Setiyono,menjelaskan terkait beredar nya postingan foto yang memperlihatkan suasana setelah makan siang para Tersangka NB, PU dan TS bersama pengacaranya.


"Benar telah dilaksanakan pelimpahan berkas tahap kedua (II) yaitu penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi penghapusan red notice yang melibatkan Tersangka NB, PU dan TS dan yang dilaksanakan pada hari Jum’at  tanggal 16 Okktober 2020 lalu," ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono saat menyampaikan klarifikasi nya di Jakarta,Selasa( 20/10/2020)

Hari mengungkapkan awal pelimpahan tahap II karena sampai dengan pukul 12.00 WIB serah terima tersebut belum selesai dan terjeda dengan shalat Jum’at dan waktu makan siang, 

Hari menyebut sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kejaksaan RI kepada para Tersangka yang diserah terimakan diberikan jatah makan siang 

"Karena sudah waktunya makan siang dan apalagi terhadap Tersangka dilakukan penahanan Rutan bisa dipastikan tidak akan mendapat jatah makan siang di Rutan karena posisi Tersangka saat itu berada di luar Rutan," ucap dia.

Di sebutkan kegiatan makan siang para Tersangka yang sempat difoto dan diposting dimedia sosial pengacara Tersangka TS tersebut dilakukan di ruang pemeriksaan atau ruang serah terima Tersangka di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Bukan di rumah makan atau restoran,"ungkap Hari Setiyono.

Kapuspenkum menambahkan bahwa makanan yang diberikan kepada para Tersangka adalah makanan yang sesuai dengan pagu anggaran yang ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Makanan yang diberikan dipesan dari Kantin yang ada di lingkungan kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui bahwa pemberian jatah makan siang untuk para Tersangka adalah kewajiban aparat Kejaksaan yang menerima serah terima Tersangka dan Barang Bukti yang pelaksanaannya lewat dari  jam makan siang terlebih apabila Tersangka dalam status tahanan Rutan 

"Hal tersebut bukan merupakan jamuan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada para Tersangka yang notabene perwira tinggi di Kepolisian Republik Indonesia," jelas Hari Setiyono.

"Dan tidak lebih karena Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memperoleh predikat WBK/WBBM sehingga  pelayanan publik menjadi prioritas utama," sambungnya.

Kendati demikian terhadap beredarnya postingan dan pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan akan dilakukan klarifikasi oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk mengecek apakah terdapat pelanggar prosedur oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan jajarannya terkait penanganan atau perlakukan Tersangka pada saat serah terima tahap kedua (II) tersebut.

"Dengan penjelasan tersebut diatas kiranya dapat meluruskan pemberitaan yang bersumber dari postingan di media social yang terkesan memberikan layanan khusus kepada para Tersangka," pungkasnya.( Muzer )