Kejari Jaksel Terima Tahap II Tersangka NB Dalam Perkara Tipikor Gratifikasi Penghapusan Red Notice

By admin on 2020-10-17


JAKARTA-Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung R.I telah menyerahkan  para tersangka dan barang bukti ( Tahap II) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Gratifikasi “ Penghapusan Red Notice ” atas nama Tersangka Irjen pol. Napoleon Bonaparte, dan kawan-kawan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis,Jumat ( 16/10/2020) mengatakan Penyerahan para Tersangka tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) tersebut dinyatakan lengkap (terpenuhi syarat formil dan syarat materiil) atau P-21 pada hari Jum’at 09 Oktober 2020 yang lalu.

" Para Tersangka masing-masing atas nama Irjen Pol. NB)
kemudian tersangka  Brigjen Pol. PU dan Tersangka  H. TS 
," ujar Hari Setiyono.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyebut duduk perkara atau kasus posisi perkara itu sendiri diduga para Tersangka terlibat dalam Penghapusan Red Notice atau Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terpidana Djoko Soegiatro Tjandra.

" Red Notice yang terhapus di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas peran dan usaha atau perbuatan yang dilakukan Tersangka NB bersamaTersangka PU dan Tersangka H. TS," ucapnya.

Terhadap para Tersangka disangkakan melanggar ketentuan pasal 5 ayat (2), pasal 11, pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan didampingi oleh kuasa hukum masing masing, penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Khusus Kejaksaan Agung R.I 

"Penyerahan para tersangka dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena locus delictie dan tempus delictie berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,"ujarnya.

Untuk selanjutnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penahanan rumah tahanan negara terhadap 2 (dua) orang Tersangka/Terdakwa.

"Di tahan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak tanggal 16 Oktober 2020  s/d 04 November 2020," ucapnya.

Kapuspenkum menjelaskan penahanan dilakukan dengan pertimbangan memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan serta dengan mempertimbangkan syarat syarat penahanan baik syarat obyektif maupun syarat subyektif sebagaimana dimaksud dan diatur dalam ketentuan pasal 21 ayat (4) KUHAP dan sementara untuk Tersangka PU ditahan dalam perkara lain.
( Muzer)