Lagi,Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Teripdana Kasus Tipikor Dana Pensiun Pupuk Kalimantan Timur di Bali

By admin on 2020-10-16





JAKARTA-Tim Tabur Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Jakarta Pusat  bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung ( Kejagung ) kembali berhasil menangkap seorang DPO ( daftar pencarian orang )Terpidana Ida Bagus Surya Bhuwana (53) dalam kasus Tindak pidana korupsi ( Tipikor ) Penyimpangan  dalam Pengelolaan Investasi dan Keuangan Dana Pensiun Pupuk Kalimantan Timur.

" Penangkapan tersebut  dibantu oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Badung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan resminya di Jakarta,Kamis ( 15/10/2020).

" Ditangkap di Kawasan Jimbaran View Kabupaten Badung Bali,pada Hari Kamis, 15 Oktober 2020 sekira pukul 16.00 Wita," tutur Hari.

Hari mengungkapkan terpidana yang merupakan Direktur Utama PT. Bukit Inn Resort  dahulunya adalah Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan  dalam Pengelolaan Investasi dan Keuangan Dana Pensiun Pupuk Kalimantan Timur

"Terdakwa  Ida Bagus Surya Bhuwana selaku Direktur Utama PT. Bukit Inn Resort telah membuat perjanjian penjualan aset kepada Yayasan Dana Pensiun PT. Pupuk Kalimantan Timur secara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 175.106.501.048 (seratus tujuh puluh lima miliar seratus enam juta limaratus satu ribu empatpuluh delapan rupiah) sesuai dengan Laporan Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ujar Hari Setiyono. 

Atas perbuatannya kemudian didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hari mengungkap Perkara awalnya berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan. 

"Atas putusan bebas tersebut Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jakarta Pusat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI," lanjut Hari.

Kemudian kata Hati,hasil daripada putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1230 K/Pid/2020 tanggal 29 Juni 2020, Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi Secara Bersama-sama" 

"oleh karena itu Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp. 200.000.000,- (duaratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan,"

Selain itu juga dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp 15.000.000.000,- (limabelas milyar rupiah) dengan ketentuan jika dalam waktu 1 (satu) bulan tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun," sambungnya.


Terpidana diamankan di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali dan direncanakan malam ini  ( malam jumat-red ) dibawa ke Jakarta dengan pesawat pada penerbangan pukul 19.00 Wita serta diperkirakan akan tiba di Bandara Soekarno Hatta pukul 20.00 WIB.

"Setiba di Jakarya terpidana langsung dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Pusat," pungkas Hari.
(Muzer)