Korupsi di Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Mamasa,Kejati Sulbar Jebloskan Murnianto ke Rutan Pol

By admin on 2020-10-15

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, di bawah komando Johny Manurung kembali melakukan gebrakan tegas terhadap para pejabat yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) dengan merugikan keuangan negara.

Kini Kepala Kejati Sulbar Jony Manurung memerintahkan tim Jaksa Pidana Khusus menjebloskan tersangka Murnianto, SP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Pengadaan bibit kopi kegiatan Perluasan Tanaman Kopi pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Holtikultura Kabupaten Mamasa tahun 2015, ke rumah tahanan Polda Sulbar, selama 20 hari kedepan.

“Tersangka Murnianto, SP selaku pejabat PPK ditahan di Rutan Polda Sulbar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi atau kegiatan perluasan tanaman kopi pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Mamasa, tahun anggaran 2015,”kata Kajati Sulbar, Jonny Manurung dalam keterangan resminya, Kamis (15/10/2020).

Jony Manurung menegaskan alasannya menahan tersangka lantaran dua alasan objektif dan subjektif.

“Alasan Objektif ancaman hukumannya di atas 5 (lima) tahun vide Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP. Sementara alasan Subyektif, di kuatirkan tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta memengaruhi saksi-saksi lainnya,”ujarnya

Jonny Manurung menegaskan tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dia tandatangani Nomor: PRINT-458/ P.6/ Fd.1/ 10/ 2020, tanggal 15 Oktober 2020.

Jonny membeberkan kronologis yang menjerat Murnianto, SP selaku PPK kegiatan Pengadaan bibit kopi kegiatan perluasan tanaman kopi pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Holtikultura Kabupaten Mamasa tahun 2015 pada kurung waktu dalam tahun 2015 telah melakukan digaan tindak pidana korupsi.

Dia sambungnya, ditunjuk sebagai PPK berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mamasa Nomor 958/KPTS-27/I/2015 tanggal (28/01/2015).

“Tersangka meminta tim Kelompok Kerja untuk mengganti spesifikasi bibit kopi pada Summary Report menjadi jenis benih kopi Somatic Embriogenesis (SE), dengan merujuk produk tertentu dan agar pelelangan dapat dimenangkan oleh PT. Supin Raya.

“Dimana PT Supin Raya,telah terlebih dahulu mengadakan perjanjian dengan satu-satunya suplier bibit kopi se- Indonesia yaitu Puslitkoka di Jember,”ungkap Jonny

Namun dalam pelaksanaannya, lanjut Jonny, tersangka sebagai PPK membuat kontrak yang tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), pedoman teknis dan spesifikasi barang berupa bibit kopi yang ada pada HPS.

Pada akhir masa pelaksanaan pekerjaan, lanjut Jonny Manurung, seharusnya PT. Supin Raya tidak dapat memenuhi prestasi pekerjaan, namun Tersangka membuat addendum kontrak sehingga pencairan pekerjaan dapat dilakukan 100 %.

“Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP Sulbar, negara mengalami kerugian sekitar Rp. 1.166.808.870,-,”beber Jonny

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal sangkaan yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ( Muzer )