Hindari Hukuman Enam Bulan,Terpidana Tipikor Pasangkayu Kembalikan Uang Negara

By admin on 2020-10-14






 MAMUJU–Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sulawesi Barat ( Sulbar ) memfasilitasi 
Terpidana kasus korupsi di Kabupaten Pasangkayu yang memilih membayar uang pengganti ketimbang menjalani hukuman pidana penjara enam bulan. 

Kepala Kejati Sulbar Johny Manurung dalam keterangan resminya melalui Asisten Pidana Khusus mengatakan bahwa terpidana atas nama Wawan Gunawan dalam kasus tindak pidana korupsi ( Tipikor ) pengadaan bantuan budidaya benih padi produktivitas (intensifikasi) dan benih padi perluasan (ekstensifikasi) program tanam jajar legowo APBD tahun anggaran 2016.

“Kami memfasilitasi adanya penitipan uang pengganti terdakwa Wawan Gunawan di Kejaksaan Negeri Pasangkayu,"

" Atas inisiatif keluarga Wawan menitipkan uang pengganti sejumlah Rp422.300.000. Uang pengganti ini tidak dibayar diganti dengan penjara enam bulan. Artinya terdakwa tidak lagi menjalani atau masa tahanannya dikurangi enam bulan penjara,” kata Kajati Sulbar disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Sulbar, Feri Mupahir, Rabu (14/10/2020).

Sementara Kepala Kejari Pasangkayu, Imam MS Sidabutar mengatakan pihaknya sengaja meminta pihak Kejati Sulbar untuk memfasilitasi pengembalian uang pengganti ini.

“Apalagi jarak antara Pasangkayu dan Mamuju cukup menempuh jauh. Uang itu akan disimpan atau dititipkan di rekening titpan milik Kejaksaan Negeri Pasangkayu,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa nilai proyek yang melekat di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Pasangkayu ini sebesar Rp1,6 miliar. 

Kasus yang merugikan negara Rp 551 juta ini menyeret dua orang terdakwa yakni Wawan Gunawan selaku kontraktor pelaksana dan Alwi selaku penyuluhan pertanian.

Keduanya divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri ( PN ) Mamuju dengan putusan berbeda, pada 5 Maret 2020 lalu. 

Wawan Gunawan divonis bersalah selama tiga tahun delapan bulan dan denda 200 juta subsider dua bulan dan pengembalian kerugian negara Rp472 juta rupiah subsider enam bulan. 

Sementara terdakwa Alwi hanya dijatuhi dua tahun enam bulan kurungan badan dan denda Rp20 juta rupiah.


Sedangkan mantan Kasi Pangan di Dinas Pertanian Pasangkayu, Alwi dituntut pidana penjara lima tahun dan denda 200 juta subsider empat Bulan kurungan badan.

Kedua tersangka ini mendapat vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut. Terdakwa Wawan Gunawan dituntut enam tahun penjara dan denda Rp200 juta serta subsider 8 bulan kurungan penjara. ( Rls / Muzer )