Kejati Jateng Tangkap DPO Terkait Penyalur TKI Ilegal di Malang

By admin on 2020-10-11







JAKARTA- Tim Tabur Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Karanganyar serta Tim Tabur Kejari Kota Malang dan dengan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Jawa Tengah  di Kota Malang Jawa Timur dalam kasus penyalur Tenaga Kerja Indonesia ( TKI) ke Luar negeri secara ilegal.


"Terpidana Hernawan ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Sabtu,tanggal 10 Oktober 2020 pukul 18.00 WIB ," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan resminya,di Jakarta,Minggu ( 11/10/2020)



Kapuspenkum Hari menyebutkan Terpidana atas nama Hermawan Alias Alan sebelumnya adalah Terdakwa Tindak Pidana Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri / Penyalur TKI ilegal 

 Kemudian kata Hari,berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 758K/ PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 216/Pid.Sus/2017/PT.SMG tanggal 12 Oktober 2017.

" Terdakwa yang sekarang menjadi terpidana itu diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa ijin menempatkan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan dihukum pidana penjara selama 1 (satu) tahun," ujarnya.

Kemudian Hari menceritakan awalnya ketika pencarian buronan atau DPO Kejari Karanganyar diintensifkan dan diperoleh informasi dari Kantor Disdukcapil Kabupaten Karanganyar bahwa Terpidana atas nama Hermawan alias Alan didapati berdomisili di Kota Malang.

Lalu kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar mengeluarkan Surat Perintah Operasi Intelijen (Pengamanan) Nomor : SP.OPS–17/M.3.33/ Dip.4/10/2020 tanggal 08 Oktober 2020 dengan dasar Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 758 K/PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018 dan Nota Dinas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Nomor : ND-6/M.3.33/Eku/03/2020 tanggal 09 Maret 2020.

"Guna mencari dan menangkap Terpidana untuk melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap," ungkapnya.

Selanjutnya Tim Tabur Kejari Karanganyar pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2020 berangkat menuju Kota Malang untuk mencari keberadaan Terpidana Hermawan alias Alan 

Setelah tiba di Kota Malang, Tim Tabur Kejari Karanganyar melakukan koordinasi dengan Tim Tabur Kejari Kota Malang dan aparat keamanan dari Polsek Belimbing.

Atas berkat kordinasi yang baik, akhirnya diketahui bahwa rumah tempat tinggal Terpidana berada di sekitar Perum Puncak Buring Indah Buring Kecamatan Kedung Kandang Kota Malang Jawa Timur.

Ketika tim mendalami diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan benar menempati rumah tersebut namun pada saat dilakukan pengintaian, terpidana Hermawan beserta keluarganya sedang tidak berada dirumah.

Atas dasar petunjuk  itu Tim Tabur terus menunggu dan melakukan pemantauan dan pengintaian terhadap rumah tersebut.

Namun sampai dengan hari Jum’at, 09 Oktober 2020,  Tim Tabur Kejari Karanganyar belum mendapati tanda-tanda Terpidana Hermawan dan keluarganya kembali kerumah.

Lalu kemudian Tim Tabur Kejari Karanganyar memutuskan kembali ke Karanganyar dan memohon bantuan Tim Tabur Kejari  Kota Malang untuk melanjutkan proses  pemantauan terhadap rumah yang diduga dihuni oleh Terpidana.

Alhasil  pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekitar pukul 16.00 WIB tim mengetahui dan melihat Terpidana Hermawan alias Alan terlihat pulang menuju rumahnya.

Kemudian Tim Tabur Kejari Kota Malang  berkoordinasi dengan Tim Tabur  Kejari Karanganyar untuk melakukan penangkapan yang bersangkutan.

Akan tetapi tanpa menunggu Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karanganyar,Tim Tabur Kejari Kota Malang dengan dibantu personil pengamanan dari Polsek Belimbing langsung menangkap Terpidana Hernawan  di rumahnya tanpa perlawanan pada pukul 18.00 WIB.

Selanjutnya Terpidana diamankan ke Kantor Kejari Kota Malang sembari menunggu penjemputan dari Tim Tabur Kejari  Karanganyar untuk dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB di Karanganyar. ( Muzer )