Kasus Gratifikasi BTN,Kejagung Tetapkan dan Tahan Dua Tersangka Baru

By admin on 2020-10-10

JAKARTA - Tim penyidik pidsus Kejaksaan Agung  kembali menahan dua tersangka baru kasus dugaan gratifikasi Bank Tabungan Negara (BTN). Sebelum dijebloskan ke balik jeruji besi, keduanya dilakukan pemeriksaan.

"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di tempat berbeda. Tersangka IH ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan tersangka WKS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Direktur penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Febri Ardiansyah kepada wartawan di Kejagung, Jumat (9/10/2020).

Kedua tersangka Komisaris Utama PT Titanium Property (TP) Ichsan Hasan dan Widi Kusuma Purwanto Direktur Keuangan Megapolitan Smart Service (MSS) menantu dari eks Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan gratitifikasi kepada Maryono yang sebelumnya  ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur bersama tersangka Direktur PT Pelangi Putra Mandiri (PPM) Yunan Anwar.

Febri menjelaskan, penahan tersangka untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik masih terus mendalami dugaan pihak lain terkait kasus tersebut.

Versi penyidik ditemukan adanya beberapa transaksi mencurigakan dari tersangka IH kepada WKS terkait dugaan gratifikasi kepada M dengan total transaksi  Rp870 juta.

Diduga M selaku Dirut BTN periode tahun 2012-2019 telah menerima hadiah atau janji atau suap atau gratifikasi dari IH berupa uang melalui rekening bank atas nama WKP yang merupakan menantunya.

Terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono menambahkan hingga kini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka kasus tersebut.

WKP dijerat pasal sangkaan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain WKP, sambungnya, Penyidik juga menetapkan Komisaris PT. Titanium Property, IH sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Dijelaskan Hari, kronologis kasus tersebut terjadi pada kurun waktu 2013 sampai dengan tahun 2015, diduga H. Maryono sebagai Direktur Utama PT. Bank Tabungan Negara (Persero) periode tahun 2012-2019 telah menerima hadiah atau janji atau suap atau gratifikasi berupa uang melalui rekening bank atas nama WKP yang merupakan menantu dari H. Maryono.

Kemudian, lanjutnya, penerimaan hadiah atau janji atau suap atau gratifikasi tersebut diduga terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari PT. Bank Tabungan Negara (Persero) kepada PT. Pelangi Putera Mandiri dan PT. Titanium Property.

Sebelum memperoleh Fasilitas Kredit dari PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk KC. Samarinda pada tanggal 09 September 2014, PT. Pelangi Putera Mandiri pernah melakukan pengiriman dana kepada WKP dengan total transaksi PT. Pelangi Putera Mandiri (yang dikirim oleh Rahmat Sugandi – Karyawan PT. PPM) adalah sebesar Rp. 2.257.000.000,.

Kemudian, Yunan Anwar selaku Direktur PT. Pelangi Putera Mandiri yang sudah kenal dengan H. Maryono dan WKP diduga melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan atas nama PT. Pelangi Putera Mandiri, yaitu :

Selanjutnya, pada tanggal 09 September 2014, PT. Pelangi Putera Mandiri mendapat fasilitas kredit dari PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Samarinda sebesar Rp. 117.000.000.000,- dengan jenis fasilitas kredit Konstruksi BTN untuk take over utang PT. Pelangi Putra Mandiri di Bank BPD Kalimantan Timur ;

“Sampai dengan akhir tahun 2018, fasilitas kredit tersebut telah dilakukan 3 kali restrukturisasi pinjaman yaitu Restrukturisasi I pada tanggal 29 Juli 2016, Restrukturisasi II pada tanggal 18 Oktober 2017 dan Restrukturisasi III pada tanggal 30 Nopember 2018,”beber Hari.

Pada saat ini fasilitas kredit tersebut saat ini dalam kondisi macet (Kolektibilitas 5).

Selanjutnya pada tanggal 31 Desember 2013 PT. Titanium Property mendapatkan fasilitas kredit dari PT. BTN (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Harmoni sebesar Rp. 160.000.000.000,- berdasarkan Salinan Akta Perjanjian Kredit Nomor 64 tanggal 31 Desember 2013, untuk pembiayaan pembangunan Apartement Titanium Square (3 Tower)

“Sampai dengan tahun 2017 terhadap fasilitas kredit tersebut telah dilakukan Restrukturisasi pada tanggal 30 Nopember 2017,”tegas Hari.

Hari membeberkan, terdapat beberapa transaksi keuangan yang mencurigakan dari PT. Titanium Property yang dalam hal ini dilakukan oleh IH selaku Komisaris PT. Titanium Property yang ditujukan kepada WKP selaku Direktur Keuangan PT. Megapolitan Smart Service dengan total transaksi sebesar Rp. 870.000.000,-, dengan perincian.

Kemudian, tanggal 22 Mei 2014 sejumlah Rp. 500.000.000,- , Tanggal 16 Juni 2014 sejumlah Rp. 250.000.000,- ; Tanggal 17 September 2014 sejumlah Rp. 120.000.000,-

“Keberhasilan pemberian fasilitas kredit kepada 2 perusahaan tersebut diatas diduga atas peran serta H. Maryono yang mendorong untuk meloloskan pemberian fasilitas kredit terhadap kedua Debitur tersebut diatas walaupun tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada Bank BTN.

“Berdasarkan fakta hukum tersebut diatas dan didukung dengan adanya alat bukti permulaan yang cukup maka keduaorang yang awalnya diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan Tersangka,”ucap Hari.

Hngga saat ini, Penyidik Pidsus Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka. Mereka adalah H Maryono, Yunan Anwar, WKP dan IH.

H Maryono dan Yunan Anwar sudah terlebih dahulu dijebloskan ke rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.( Muzer )