Tim Tabur Kejagung Berhasil Cokok Terpidana WNA Amerika Dalam Kasus Penipuan

By admin on 2020-10-08



JAKARTA-Tim Tabur ( Tangkap Buron ) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat  berhasil mengamankan Terpidana warga negara Amerika dalam kasus penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.Rabu dini hari, 07 Oktober 2020.

"Ditangkap tim Tabur Kejaksaan Agung di Kawasan Apartemen Permata Hijau, Jalan Permata hijau Blok B No.8, Kebayoran lama, Jakarta Selatan sekira pukul 00.40 WIB," kata Hari Setiyono Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung,di Jakarta,Rabu ( 7/10/2020) malam.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan,terpidana atas nama Dalton Ichiro Tanonaka
(66 ) Tahun
berkewarganegaraan Amerika Serikat
melakukan tindak pidana penipuan.



"Terpidana melakukan penipuan sehingga merugikan saksi korban sebanyak USD 500.000,- (lima ratus ribu dollar Amerika Serikat) dengan melibatkan PT. Melia Media International dimana Terpidana sebagai pengelolanya," ungkap Hari.

Merujuk Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 761 K/Pid/2018 tanggal 4 Oktober 2018 terpidana yang
tinggal di The East Building Suite Apartemen Permata Hijau Blok B Jakarta Selatan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Oleh karena itu sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana, Terpidana 
yang merupakan Direktur PT. Melia Media International itu
dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

Atas keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI. bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang berhasil mengamankan Terpidana DPO dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke – 89 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.( Muzer )