Tim Intelijen Kejati Sulbar Gulung Dua Sindikat Narkotika

By admin on 2020-10-07


MAMUJU-Kejaksasn Tinggi Sulawesi Barat ( Kejati Sulbar ) kembali menangkap salah satu DPO perkara Narkoba terdakwa  atas nama Heriyanto Als. Riangv als Daeng. Ero yang Buron selama 4 Tahun  setelah sebelumnya menangkap DPO Rosalinda yang telah merubah identitas menjadi Musdalidah.


"DPO atas nama Heriyanto Als Riang als Daeng Ero di tangkap oleh Tim Intelijen Kejati Sulbar di kantor Balai Rehabilitasi BNN Prov. Sul-Sel di Baddoka Kota Makassar pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2020 jam 16.34," ungkap Kajati Sulbar Johny Manurung dalam keterangan resminya,Rabu ( 7/10/2020)

Kajati Sulbar mengungkapkan bahwa Penjemputan DPO di Balai Rehabilitasi BNN dilakukan setelah Tim Intelijen melakukan perburuan.

Dalam pengembangan informasi yang diperoleh selama 4 hari tersebut  dipantau langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Johny Manurung dengan rute pencaharian penggerebekan di sarang Bandar Narkoba di Kota Pare pare.

Kemudian dilanjutkan ke Makassar setelah mendapat informasi bahwa DPO berada di Makassar.

"Berkat koordinasi antara Tim Intel Kejati Sul Bar, Kejati Sul Sel dan Polda Sul Sel akhirnya ditemukan titik terang kalau DPO berada di Balai Rehabilitasi BNN Prov Sul Sel dan setelah dilakukan pengecekan oleh Tim Intelijen Kejati Sul Bar benar adanya DPO berada di Balai Rehabilitasi BNN Sul Sel," bebernya.

Kemudian DPO Heriyanto di bawa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Mamasa ke Kejari Maros untuk segera di bawa ke Sul Bar guna menjalani proses sidang di bawah pengamanan Tim Intelijen Kejati Sul Bar yang dipimpin langsung Asisten Intelijen Irvan S Paham SH MH.



Sebelumnya terdkwa sempat Buron selama 4 Tahun atas kepemilikan 3 Gram Shabu Shabu yang melarikan diri saat selesai pembacaan Surat Dakwaan (Pasal 114 (1), Pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan modus Terdakwa Rosalinda berpura pura sakit dan akhirnya melarikan diri di Pengadilan Negeri Polewali (wilayah hukumnya Kab. Polman dan Kab. Mamasa).

"Saat ini ke dua DPO telah berada di pihak Kejari Mamasa untuk menjalani proses penyelesaian perkara," pungkasnya.( Muzer )