Tim Tabur Kejaksaan Amankan Perkara Pidana Penipuan SKM Purwokerto

By admin on 2020-10-05


JAKARTA-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersamaTim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ( Kejati Jateng)  dan Kejaksaan Negeri Purwokerto berhasil mengamankan terpidana Triono dalam perkara tindak pidana penipuan Solusi Kepemilikan Mobil (SKM) di wilayah Kota Purwokerto, Jawa Tengah.

"Triono diamankan oleh Tim Tabur di Tegal Sari Nomor 9 RT.13 RW. 03 Kelurahan Kalisari Kecamatan Kampung Rambutan, Jakarta Timur," ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya,Senin ( 5/10/2020)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, terpidana Triono awalnya adalah terdakwa yang diajukan secara bersama-sama dengan terpidana Eliza Kartika Sari Nur Faizah dalam perkara tindak pidana penipuan SKM di wilayah Kota Purwokerto Jawa tengah.

“Terpidana Triono selaku Direktur Utama PT. Bumi Moro Artha Kencana (BMOK) bersama sama dengan terpidana Eliza (sudah tertangkap) selaku Komisaris PT. BMOK menarik dana dari masyarakat dengan nama atau program SKM dan dijanjikan akan diberikan insentif hasil kepada setiap mitra yang bergabung,” ujar Hari.

Selanjuntya setiap orang yang bergabung sebagai mitra SKM harus menyetor uang sebesar 7,5 juta per titik. Setiap Mitra SKM diharuskan mencari mitra dibawahnya (downline) sebanyak 3 ke kanan dan 3 kekiri.

“Jadi ada 6 titik dan apabila seorang Mitra SKM ingin langsung menduduki posisi qualifiled dapat langsung menyetor Rp52.000.000,” tutur Hari.

Setelah Mitra SKM berhasil qualifield (mendapat dowline 6) akan diberikan reward Rp12.000.000 yang akan dibayar 2 bulan setelah qualifeld dan bulan ketiga dibayar sebesar Rp3.500.000 selama 36 bulan.

“Reward tersebut dapat dipakai untuk mengangsur mobil,” terangnya.

Tetapi teryata, lanjut Hari, setelah beberapa orang menduduki posisi qualifield, apa yang dijanjikan oleh kedua terpidana dalam progran SKM tersebut tidak dipenuhi dan uang para mitra SKM digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terpidana dan menyebabkan kerugian10 orang mitra SKM sebesar Rp375.400.000.

Hari menjelaskan, setelah diajukan ke depan persidangan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto Nomor : 58/Pid.B/2009/PN.Pwt. tanggal 26 Agustus 2009, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan melanggar Pasal 378 KUHP dan dihukum dengan pidana penjara selama 8 bulan penjara.

Atas putusan PN Purwokerto tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum banding dan berdasar putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 620/Pid/2009/PT.Smg tanggal 08 Februari 2010, terpidana diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan melanggar Pasal 378 KUHP dan dihukum dengan pidana penjara 2 tahun penjara.

Selanjutnya terpidana keberatan dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI (MA) dan berdasar putusan MA Nomor : 907K/Pid/2010 tanggal 24 November 2010 diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan melanggar Pasal 378 KUHP dan dihukum dengan pidana penjara 2 tahun.

Terpidana yang sejak penyerahan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Purwokerto dialukan ditahan, namun pada saat pemeriksaan pengadilan negeri para Terdakwa dialihkan penahannnya menjadi tahanan kota oleh Majelis Hakim, sehingga pada saat putusan Mahkamah Agung tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat dilaksanakan karena keberadaan terpidana tidak diketemukan lagi alias kabur dan karena itu kemudian terpidana Triono dan Eliza dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah berhasil menangkap Eliza yang buron selama hampir 10 tahun sepekan yang lalu di kawasan Secang Magelang, Jatim, Tim Tabur mencoba melakukan pemetaan keberadaan terpidana Triono setelah berproses kurang lebih 6 hari, diperoleh informasi bahwa Triono sekarang tinggal didaerah Tegal Sari, Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

“Triono menyembunyikan diri dengan cara mengganti identias dengan nama Eko Waluyo lahir di Sukabumi sedangkan berdasarkan data ayahnya bernama RUSDI dan Terpidana lahir di Purwokerto,” ungkap Hari.

Setelah dapat dipastikan keberadaan Terpidana di titik kordinat yang akurat, dengan mendapat bantuan dari Tim Tabur Kejagung, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Purwokerto berangkat menuju lokasi di Jakarta pada Minggu (4/10/2020).

Setelah sempat dilakukan pemantauan dan pengintaian diketahui ternyata benar DPO/Terpidana Triono berada di dalam rumah yang sudah ditandai dengan titik kordinat.

Oleh karena itu, kemudian pada sekira pukul 07.45 WIB Tim Tabur mendatangi rumah tersebut dan ketika berhasil masuk ke dalam rumah dan bertemu penghuni rumah yang ternyata adalah Triono.

Setelah dijelaskan maksud dan tujuan kedatangan Tim Tabur dan sempat terjadi perdebatan serta kemudian ditunjukkan bukti-bukti penanganan perkara termasuk foto yang ada DPO, akhirnya terpidana mengakui bahwa yang bersangkutan adalah Triono dan dapat mengerti penjelasan Tim Tabur.

“Selanjutnya terpidaba dibawa menuju ke Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk dilakukan eksekusi badan dan menjalani hukuman di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwokerto,” ucap Hari.

Dia mengungkapkan, keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Purwokerto ini, merupakan keberhasilan Tabur yang ke–87 di 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

“Kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” pungkasnya.

Untuk itu, Hari berpesan kepada pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia untuk menyerahkan diri.( Muzer )