Kejaksaan RI Raih Sertifikat Maturitas SPIP Level 3 dari BPKP

By admin on 2020-10-02


JAKARTA-Kejaksaan Republik Indonesia menerima penghargaan  sertifikat pencapaian maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) level 3 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sertifikat Maturitas SPIP level 3 itu diserahkan langsung oleh Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, kepada yang di wakilkan oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi 
dengan di dampingi Jaksa Agung Muda Pengawasan Amir Yanto,yang pada kesempatan bertepatan dengan acara penutupan Rapat Kerja Teknis bidang Pengawasan yang berlangsung di Badan Diklat Kejaksaan RI,Jakarta, Jumat (2/10/220)

 

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di dampingi Deputi Kepala BPKP bidang Polhukam - PMK ( Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ) Iwan Taufik Purwanto menjelaskan,Penerapan SPIP 
bertujuan untuk
menciptakan sistem
yang mampu
mendorong tingkat
ketercapaian tujuan
Efektivitas dan Efisiensi
Pengamanan
Aset Negara.


"Daya dorong terhadap tercapainya tujuan
organisasi dibangun melalui 4 tujuan SPIP
Maturitas SPIP di Kejaksaan RI," ujar Muhammad Yusuf Ateh.

Pembangunan SPIP yang perlu diterapkan yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, aktivitas pengendalian, informasi dan komunikasi, serta monitoring dan evaluasi. 

Menurutnya kondisi existing Penyelenggaraan SPIP menunjukkan
pemenuhan infrastruktur yang sudah cukup mature
Infrastrutur pengendalian tersebut dapat dioptimalkan untuk
diarahkan pada pencapaian tujuan Kejaksaaan RI.


"Pembangunan SPIP mengidentifikasi secara jelas/kongkret kaitan
struktur/proses pengendalian yang dibangun, dengan aspek tujuan
SPIP yang disasar," jelas Ateh.

Ateh menjelaskan Implementasi SPIP berangkat dan diturunkan dari tujuan yang ingin
dicapai, bukan berangkat dari unsur/sub unsur SPIP.

Pembaharuan
penerapan SPIP yang 
mengintegrasikan
pembangunan maturitas infrastruktur
SPIP dengan
Efektivitasnya dalam 
pencapaian tujuan
organisasi (results 
oriented)

Ateh menilai Pembangunan SPIP diarahkan untuk penciptaan akuntabilitas pengelolaan keuangan 
negara dan penyelenggaraan tugas pembangunan oleh setiap Instansi Pemerintah.( Muzer )