Terpidana Kasus Penjiplak Merk Antena TV Berhasil di Tangkap Tim Intelijen Kejagung

By admin on 2020-09-27



JAKARTA-Lagi,Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan Terpidana Lauw Ing Lioe (46) alias Lionardi setelah lima tahun masuk dalam buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI pada hari Jum’at (25/09/2020) sekira pukul 23.00 WIB di kediamannya Jalan Kalijudan Asri Surabaya Jawa Timur," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan pers tertulis di Jakarta,Minggu ( 27/9/2020)


Kapuspenkum Kejagung mengungkapkan bahwa Terpidana sebelumnya adalah Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Pemalsuan Merek kemudian berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor : 1356 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015 dinyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual dan mengedarkan barang yang diberi hak desain Industri tanpa ijin pemilik sertifikat desain industri" (menjiplak merk antena TV-red) 

"Dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tigaratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,' tuturnya.

Lebih lanjut Kapuspenkum Kejagung menjelaskan, setelah adanya putusan Mahkamah Agung RI tersebut,ketika Jaksa pada Kejaksaan Negeri Surabaya akan mengeksekusi yang bersangkutan tidak dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak hadir kendati sudah dipanggil secara patut.

"Lalu kemudian Terpidana Lauw Ing Lioe alias Lioenardi dinyakan buron dan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang hingga akhirnya setelah hampir 5 (lima) tahun baru berhasil ditangkap oleh tim Tabur Kejagung," ungkapnya.


Hari menyatakan Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya ini, merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke – 81 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

"Kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1yang  digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.( Muzer)