Menkopolhukam Samakan Persepsi RUU Kejaksaan,Karo Hublu Kejagung Asep:Awal Penguatan Kejaksaan

By admin on 2020-09-26





MAKASSAR – Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Negara (Menkopolhukam) RI menggelar forum koordinasi penyamaan persepsi atas Rancangan UU tentang perubahan UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Forum yang berlangsung di Ballroom Hotel Aryaduta, jalan Somba Opu 279, kota Makassar, Jumat (25/9/2020) menghadirkan narasumber diantaranya Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Sugeng Purnomo,dan 
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung RI, Dr.Asep N Mulyana.


Informasi yang dihimpun bahwa Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Sugeng Purnomo berpendapat penyamaan persepsi ini tidak serta merta karena afanya polemik. Akan tetapi, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir kesalahan dalam memahami persepsi.

“Kalau dikatakan ada polemik, itu tidak. Tapi ini kan Undang-undang digulirkan, tentu juga perlu menyerap aspirasi dan uji publik lah terhadap undang-undang yang sudah ada,” jelas Sugeng.

“Kemenkopolhukam ini kan lembaga yang mengkoordinir banyak lembaga, dan salah satunya adalah Kejaksaan dan sekarang sedang bergulir rancangan UU Kejaksaan, yang menjadi salah satu prioritas dan sedang diselesaikan DPR,” sambungya.

Makassar sendiri menjadi titik awal pelaksanaan Forum Penyamaan Persepsi RUU ini. Kota ini dipilih sebagai titik awal karena memiliki banyak keunggulan dan dinilai efektif untuk dijadikan sentra di wilayah Indonesia Timur dan Indonesia Tengah.

“Kita melihat, bahwa pelaksanaan di Makassar ini cukup strategis, dengan pertimbangan, utama di Unhas itu ada pusat kajian Kejaksaan,” terang Sugeng.

“Kedua, kami menilai pelaksanaan di Makassar bisa mewakili setidaknya untuk Indonesia Tengah dan Indonesia Timur. Itu pertimbangannya,” beber Sugeng.

Lebih jauh Sugeng mengatakan, Penyamaan Persepsi terkait Rancangan Perubahan Undang-undang Kejaksaan ini akan dilakukan di wilayah Indonesia Barat juga. Akan tetapi dimulai dari Makassar dahulu.

“Nanti kita juga akan lakukan ke wilayah Indonesia Barat, tapi kita akan memulainya dari Makassar. Jadi itu pertimbangannya,” terangnya.

Sementara menurut keterangan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung RI, Asep N Mulyana, mengatakan Forum Penyamaan Persepsi tersebut menjadi langkah awal untuk semakin menguatkan Kejaksaan.

Sehingga, sejumlah opini yang bersinggungan terkait pro kontra RUU Kejaksaan ini merupakan respon positif berbagai kalangan untuk mendukung penguatan Kejaksaan.

“Pertama, sejumlah opini yang bersinggungan itu adalah respon positif masyarakat yang menaruh harapan besar terhadap kejaksaan. Kedua, ini bukan upaya mengeliminasi yang sudah ada, tetapi untuk semakin menguatkan saja,” jelas Asep.

Asep menegaskan, RUU Perubahan UU nomor 16 tahun 2004 ini merupakan salah satu solusi yang akan menyelesaikan sejumlah persoalan.

“Jadi RUU Perubahan Kejaksaan ini bakal menjadi salah satu solusi untuk mengatasi berbagai persoalan yang berkaitan dengan Kejaksaan itu sendiri,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut di hadiri pula oleh Rektor Unhas,Rektor UIN Alaudin,Rektor Universitas Muhammadiyah,Rektor Universitas Negara,Kakanwil Kemenkumham,Kapolda,Kajati,Kepala Oditur militer,Kepala Hukum Kodam XIV Sulsel Makassar dan sejumlah Kajari serta Kapolres se wilayah Provinsi Sulsel.( Muzer)