Lagi,Tim Tabur Inteljen Kejagung Berhasil Tangkap Wanita Terpidana Kasus Penipuan

By admin on 2020-09-24





JAKARTA –Terpidana 1 tahun 6 bulan penjara Partinah binti Hadi Sutrisno (43) dalam kasus penipuan akhirnya ditangkap oleh Tim Tabur ( Tangkap Buronan ) Intelijen Kejaksaan Agung.

Pelarian wanita yang telah sembilan tahun bersembunyi dari kejaran Jaksa eksekutor, ditangan tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dipimpin Dr Sunarta selaku Jaksa Agung Muda Bidang Inteljen yang baru beberapa bulan dilantik Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengantikan Jan Maringka

“Partinah binti Hadi Sutrisno yang berstatus terpidana itu berhasil diamankan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kejati Jawa Tengah dan tim intelelijen Kejagung,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Hari Setiyono dalam siaran persnya, di Jakarta,Rabu (23/09/2020) malam.

"Partinah ditangkap di sebuah rumah di Desa Berani, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah," sambungya.

Penangkapan tersebut, kata Hari Setiyono dilakukan berdasarkan putusan MA yang memvonisnya bersalah.

“Berdasarkan putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Partinah dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara lantaran terbukti melakukan penipuan sebagai mata pencaharian’” jelasnya.

Saat ini, jelas Hari, terpidana penipu itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto.

Terkait masih banyaknya terpidana yang masih buron, Hari mengimbau para buronan, baik berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana, untuk segera menyerahkan diri kepada penegak hukum di wilayahnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat yang aman, sebaiknya menyerah saja dari pada hidup tidak tenang karena tim kejaksaan akan terus memburu dan menangkap para buronan itu dimanapun dia berada,”pungkasnya ( Muzer )