DPO Koruptor Pengadaan Alat RSU Kabanjahe,Berhasil Ditangkap Tim Eksekutor Kejaksaan

By admin on 2020-09-20



JAKARTA-Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Karo bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, berhasil mengamankan dan menangkap seorang buronan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan Alat Kesehatan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis mengatakan, Terpidana atas nama Parlaungan Hutagalung berhasil ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan di tempat tinggalnya di Komplek Padang Hijau Kawasan Diski Kota Medan,
sekitar pukul 18.20 WIB,Sabtu 19 September 2020 kemarin.

Hari Setiyono menjelaskan Terpidana Parlaungan Hutagalung awalnya adalah Terdakwa dalam perkata Tipikor.

" Terpidana terkait dengan tindak pidana korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe pada Tahun Anggaran 2009 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah)," ungkapnya.

Hari menyebutkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 2410K/Pid.Sus/2015 tanggal 16 Juni 2016, Terdakwa  Parlaungan  dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

"Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan pidana kurungan," ujarnya.

Selain itu Terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 519.092.522,- (limaratus sembilan belas juta sembilan puluh dua ribu lima ratus dua puluh dua) 

 "Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan inkrach maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,"kata Hari.

Lebih lanjut Kapuspenkum menjelaskan Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. tersebut diatas Jaksa pada Kejaksaan Negeri Karo harus segera melaksanakan isi putusan tersebut, namun ketika Terpidana  dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan tersebut yang bersangkutan tidak pernah hadir oleh karena itu dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2016 tersebut.

"Setelah dilakukan pencarian dan pemantauan hampir 4 (empat) tahun akhirnya pada hari Sabtu 19 September 2020, Terpidana  Parlaungan Hutagalung berhasil ditangkap dan langsung dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan," pungkasnya.( Muzer )