Ditengah Pandemi Covid-19,Tim Tabur Kejagung Kembali Mengamankan DPO Korupsi Proyek Perumahan

By admin on 2020-09-18


JAKARTA-Jaksa Agung Muda Intelijen (Jam Intel) Kejaksssn Agung Dr.Sunarta menegaskan setiap operasi penangkapan DPO ( Daftar pencarian orang) yang dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI, semua sudah ada putusan Mahkamah Agung yang menyatakan DPO atau terpidana lainnya bersalah dan harus dihukum.

"Setiap penangkapan semua sudah ada putusan MA,yang dinyatakan dia bersalah dan harus di hukum," ujar Jamintel Sunarta di temui di Ceger,Kamis ( 17/9/2020)

Meski ditengah suasana pandemi Covid-19,Intelijen Kejagung dan Daerah tetap semangat memburu terpidana DPO dari berbagai kasus perkara.

Jamintel Dr.Sunarta seperti yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyampaikan bahwa Kemarin pada Hari Kamis 17 September 2020 sekira pukul 15.00 WIB, tim Tangkap Buron ( Tabur ) Kejagung 
bekerja sama dengan Tim Tabur Kejati Sumatra Utara dan Tim Tabur Kejari Nias, kembali berhasil mengamankan Tersangka Tindak Pidana Korupsi, yang telah buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2008.



"Tersangka Samson Fareddy Hasibuan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Perumahan Type 36 sebanyak 58 unit Lokasi Desa Tulumbaho dan sekitarnya di Kecamatan Gido Kabupaten Nias pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD – Nias tahun 2006 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 454.476.400,- (empatratus limapuluh empat juta empatratus tujuhpuluh enam ribu empatratus rupiah)," ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono,Jumat ( 18/9/2020)

Hari mengungkapkan,pada saat proses penyidikan berlangsung, Tersangka sempat melarikan diri dan tidak diketahui lagi keberadaannya, sehingga sangat menghambat proses penyidikan perkara tersebut.

"Sampai akhirnya proses penyidikan yang bersangkutan sempat dihentikan sementara karena Tersangka telah melarikan diri sejak tahun 2008 (buron selama 12 tahun),"ujarnya.

Lalu kemudian Tim Tabur Kejati Sumatera Utara yang dipimpin  Asisten Intelijen Dwi Setyo Budi Utomo, beserta anggotanya sebelumnya telah melakukan pengamatan dan penggambaran di tempat tinggal Tersangka di jalan PLN dan tempat-tempat lain yang kemungkinan disinggahi oleh Tersangka, 

Juga di kantor Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Yayasan Alwasliyah di kantor Bupati Padang Lawas tempat istrinya bekerja sejak hari Selasa 14 September 2020. 

"Setelah 1 (satu) hari yang bersangkutan belum terdeteksi maka kemudian dilakukan trekking melalui aktifitas kontak hand phone Tersangka dan istrinya," bebernya.

Kemudian kata Hari,pada malam hari Tim mencoba untuk mendeteksi lokasi (keberadaan) Tersangka dan diketahui sedang berada jauh dari Tim Tabur (kurang lebih 25 km dari Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas) sehingga tetapi belum dapat ditentukan titik lokasi yang pasti karena Tersangka selalu berpindah-pindah.

Setelah lewat tengah malam, Tim berhasil menemukan titik kordinat atau lokasi yang pasti, ketika Tersangka sedang istirahat. Keesokan harinya pada hari Kamis (17/09/2020) Tim Tabur dengan dibantu oleh petugas keamanan dari Kepolisian setempat (mengingat Tersangka adalah tokoh masyarakat dan waktu malam hari) berangkat mendekati titik lokasi Tersangka.

Namun ternyata keberadaan Tersangka ada  di areal kebun sawit di tepi hutan yang jauhnya kurang lebih 8 (delapan) km dengan menggunakan kendaraan roda empat.

"Belum sempat sampai ke titik kordinat / lokasi, Tim mengalami kendala untuk sampai ke lokasi Tersangka karena jalan atau medannya sangat sulit hingga kemudian diputusan harus menggunakan kendaraan roda dua (sepeda motor). Setelah berkordinasi Tim berhasil mendapatkan 2 (dua) unit sepeda motor," ujarnya.

Lalu pada sore hari ketika Tim Tabur tiba di titik kordinat / lokasi Tersangka, diketahui Tersangka berada disebuah gubuk atau pondok dan ketika Tersangka  akan mandi.

"Tim Tabur langsung menangkap dan mengamankan Tersangka tanpa perlawanan dan berjalan aman dan kondusif, untuk selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan hari ini diserahkan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Nias guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya," ungkapnya.( Muzer )