Lagi,Tim Tabur Kejagung Berhasil Tangkap Terpidana Pemalsu Surat Jual Beli Tanah

By admin on 2020-09-17



JAKARTA-Tim gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI, bekerja sama dengan Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan dan Kejaksaan Negeri Muara Enim, telah berhasil mengamankan Terpidana Hendra Saputra bin Ahad Hasibuan dugaan pemalsuan surat jual beli tanah.

"Ditangkap di Komplek Green Catleya Residence Kecamatan Sako Kota Palembang Sumatra Selatan pada hari Kamis 17 September 2020 pukul 05.15 WIB,," ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya,di Jakarta,Kamis ( 17/9/2020)


Heri mengungkapkan Hendra Saputra menjadi Terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 1166K/Pid/2017 tanggal 20 November 2017.

 "Memutuskan Terdakwa Hendra Saputra dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Membuat Surat Palsu atau yang Dipalsukan Seolah-Olah Surat Itu Asli dan tidak Dipalsukan yaitu Surat Keterangan Hibah dan Surat Jual Beli tanah berlokasi di desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan," ungkap Hari.

Sehingga terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menggunakan surat palsu.

"Terpidana dijerat dengan melanggar pasal 263 ayat (2) KUHPidana juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan dihukum dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," kata Hari.

Dikatakan keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Muara Enim ini, merupakan pelaku kejahatan yang ke-73 di tahun 2020 dari semua buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah baik sebagai tersangka, terdakwa, maupun sebagai terpidana.

Sebagaimana diketahui bahwa Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," pungkasnya.( Muzer )