Jaksa Agung Burhanuddin Buka Rakernis Bidang Pidum Secara Virtual

By admin on 2020-09-17



Jakarta-Jaksa Agung RI. Dr, Burhanuddin, SH. MH membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Tindak Pidana Umum Tahun 2020 secara vitual dengan diikuti Kejati dan Kejari seluruh Indonesia,Jakarta,Rabu ( 16/9/2020)

Hadir dalam pembukaan Rakernis Pidum tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, SH. MH. beserta para Direktur dan para Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Umum di Ruang Video Conference (VIcon) Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Daskrimti) Kejaksaan Agung RI. 

 Rakernis Bidang Tindak Pidana Umum Tahun 2020 yang berlangsung selama 2 (dua) hari mengambil tema“ Bergerak dan berkarya Dalam Penegakan Hukum Yang Berkeadilan dan Berhati Nurani, Serta Wujudkan Netralitas, Independensi, dan Peran Aktif dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang Berkualitas”. 

“ Tema tersebut menurut saya sudah tepat untuk mengingatkan kembali komitmen jajaran Tindak Pidana Umum untuk senantiasa tetap optimal, konsisten, dan tidak surut dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang berhati nurani dan berkeadilan sebagai sarana untuk mencapai tujuan hukum sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat.” ujar Jaksa Agung Burhanuddin dalam kata sambutannya.

Menurutnya tema tersebut sangat relevan dan kontekstual untuk menggugah semangat kita bersama guna menghadirkan peran penting Kejaksaan dalam mengamankan sekaligus menyukseskan jalannya pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 yang tidak lama lagi akan dihelat di 9 (sembilan) provinsi, 224 (dua ratus dua puluh empat) kabupaten, dan 37 (tiga puluh tujuh) kota.

Oleh karena itu Rakernis Pidum kali ini  merupakan sarana strategis dalam rangka mempertemukan jajaran Bidang Tindak Pidana Umum seluruh Indonesia.

"Untuk itu, forum ini merupakan momentum bagi kita untuk bersama-sama menghasilkan rumusan yang strategis dan konstruktif guna menjadi formula dan solusi penyelesaian yang dapat dilaksanakan oleh segenap jajaran Bidang Tindak Pidana Umum,"

Hal ini juga merupakan perwujudan komitmen kita untuk mengembangkan institusi Kejaksaan yang lebih maju, sebagai kontribusi bersama dalam upaya memberikan pelayanan terbaik dalam proses penegakan hukum yang berkeadilan dan berhati nurani, dan terlebih sebagai instrumen yang dapat menentukan keberhasilan peyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.

"Diakui atau tidak, realitas menunjukkan penegakan hukum di Indonesia saat ini masih didominasi oleh konsep hukum yang bersifat legal formalistik, yaitu lebih mengedepankan peraturan perundang-undangan sebagai pendekatan yang digunakan dalam proses penegakan hukum. Dalam praktik seringkali terjadi kesenjangan antara positivisme hukum dengan nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat,"

Ditegaskan Realitas juga memperlihatkan penanganan kasus hukum kerap kali masih terkesan kaku dan belum berpihak pada masyarakat bawah. 

"Terlebih masih kurangnya kepekaan aparat penegak hukum dalam menerapkan keadilan restoratif pada rakyat kecil, sehingga orientasi penyelesaian masih saja bertumpu pada penyelesaian di peradilan konvesional,"

Arah kebijakan yang hadir melalui Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif menjadi tonggak yang menegaskan diperlukannya nurani dan kepekaan untuk dapat menyeimbangkan hukum yang berlaku dengan memperhatikan nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Keberhasilan penerapan ketentuan keadilan restoratif ini sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh integritas Jaksa.

Jaksa Agung sangat mengapresiasi dengan telah diterapkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tersebut di berbagai daerah “ melalui forum ini, saya juga tidak henti-hentinya mengingatkan kepada saudara-saudara untuk memahami dan mencermati makna filosofis yang terkandung dalam peraturan tersebut, sekaligus lebih arif, berintegritas, profesional, proporsional, dan proaktif dalam menerapkannya.” pinta Jaksa Agung.

Pelaksanaan yang didasari pada sikap perilaku sedemikian patut dipandang penting, bukan hanya karena demi keberhasilan penanganan perkara tindak pidana umum, tetapi juga dimaksudkan agar penegakan hukum dapat menjadi sarana tercapainya tujuan hukum, baik dalam arti keadilan, kepastian maupun kemanfaatan sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat, yang pada gilirannya juga dapat meningkatkan kepercayaan publik pada institusi Kejaksaan.

Berkaitan penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020, Jaksa Agung RI meminta perhatian kita bersama terkait dengan bagaimana persoalan hukum yang timbul dapat dikelola, ditangani, ditindak, dan diselesaikan dengan baik, guna memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pilkada, sehingga keadilan bagi seluruh pihak dapat terpenuhi. Momentum ini harus dipandang sebagai saat yang tepat bagi kita untuk merevitalisasi upaya penegakan hukum Pilkada. 


Jaksa Agung RI meminta peserta Rakernis Pidum untuk melakukan optimalisasi penegakan hukum terhadap perkara tindak pidana pemilihan melalui pembentukan Sentra Gakkumdu niscaya sangat diperlukan. 

“ Melalui forum ini saya ingatkan kembali tentang pentingnya menata kesiapan dan persiapan kita dalam mendukung penyelenggaraan Pilkada melalui Sentra Gakkumdu, " terangnya.

Sebagaimana yang diamanatkan dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 11 tahun 2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. 

"Saya tegaskan kembali agar segenap jajaran berperan aktif dalam membangun koordinasi dan sinergi dengan unsur-unsur Sentra Gakkumdu agar tercipta kesamaan pemahaman penerapan pasal dan pola penanganan perkara tindak pidana pemilihan.” ujarnya.

“ Saya yakin dan optimis, ikhtiar kita akan turut berkontribusi positif dalam melahirkan pemimpin-pemimpin daerah yang berintegritas dan mampu mewujudkan harapan masyarakat. Terlebih turut menjadi bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan mutu demokrasi yang berkualitas." tegasnya.

Persoalan lain yang perlu juga kita cermati adalah masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan sidang online. Dimana pada saat ini sudah dapat berjalan dengan baik dan “ Pada kesempatan ini saya juga sangat mengapresiasi penyelenggaraan sidang online di hampir seluruh satuan kerja, sebagai langkah cepat dan tepat sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19. Langkah pemanfaatan teknologi informasi ini niscaya kita ambil sebagai jalan tengah agar kepentingan hukum semua pihak, baik korban maupun terdakwa, tetap dapat terpenuhi dan perlindungan maksimal aparatur peradilan dari potensi terpapar Covid-19.” ujar Jaksa Agung.

Namun demikian ,pelaksanaan sidang online tersebut bukannya tidak mengandung kekurangan. Tercatat beberapa kendala teknis, terlebih pula kendala koordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam peradilan pidana menimbulkan pelaksanaannya menjadi kurang optimal. Untuk itu, berbagai problematika yang dihadapi dalam pelaksanaan sidang online agar segera diidentifikasi, guna dirumuskan langkah penyelesaiannya.


Momentum yang berharga ini harus dapat pula dimanfaatkan sebagai sarana untuk melakukan evaluasi dan introspeksi atas keberhasilan maupun kegagalan dari berbagai pelaksanaan tugas yang telah kita lalui.

Selain itu, hal yang lebih utama adalah jangan menganggap Rakernis ini hanya sekedar kegiatan untuk memenuhi agenda tahunan belaka, namun justru sebaliknya harus mampu dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh para peserta sebagai forum untuk menambah wawasan dan pemahaman atas suatu permasalahan, sehingga dapat menghasilkan “output” yang bermanfaat bagi pelaksanaan tugas di Bidang Pidana Umum. 

Oleh karena itu, Jaksa Agung RI menghimbau kepada seluruh peserta Rakernis agar dapat berperan secara aktif dalam setiap rangkaian kegiatan dengan penuh kesungguhan dan keseriusan, serta turut memberikan kontribusi dengan menyampaikan berbagai ide, saran maupun gagasan yang kreatif dan inovatif. 
( Muzer)