Wakil Jaksa Agung Lantik Wilhelmus Lingitubun Sebagai Kajati Papua Barat

By admin on 2020-09-16




JAKARTA-Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Setia Untung Arimuladi mewakili Jaksa Agung RI memimpin upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi selaku inspektur upacara melatik dan menyematkan tanda pangkat jabatan sebagai Kajati Papua Barat  serta memberikan tongkat komando kepada Dr.Wilhelmus Lingitubun,berlangsung di Badan Diklat Kejaksaan RI,Ragunan Jakarta,Rabu ( 16/9/2020)

Sebagaimana di ketahui Dr.Wilhelmus Lingitubun di lantik menjadi Kajati Papua Barat menggantikan M.Yusuf,yang sebelumnya adalah Wakil Jaksa Tinggi Jawa Barat.

Pelantikan  tersebut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung nomor 172 Tahun 2020 pada tanggal 19 Agustus 2020,


Setia Untung Arimuladi dalam sambutannya mengatakan Pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan adalah kebutuhan organisasi yang akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Hal ini merupakan bagian dari sebuah proses perjalanan organisasi yang harus terus bergerak dan berjalan maju secara berkesinambungan, sebagai jawaban atas tuntutan tugas yang semakin berkembang tiada henti.

"Pada kesempatan ini, saya ingin kembali tegaskan bahwa kinerja para pimpinan satuan kerja seyogyanya akan senantiasa dievaluasi. Untuk itu, kontrol dan pengendalian pimpinan di daerah akan senantiasa terus dilakukan,"ujar Setia Untung Arimuladi.


Upaya ini diyakini akan semakin memperkuat dan memperkokoh posisi, peran, dan fungsi Kejaksaan, guna mengoptimalkan raihan target dan hasil, sehingga lebih dipercaya dan lebih mendapat tempat di hati masyarakat.

Berkenaan dengan hal tersebut, saya ucapkan selamat kepada saudara DR. Wilhelmus Lingitubun, S.H., M.H yang baru saja dilantik.

"Saya yakin penempatan saudara pada posisi yang baru akan semakin memberikan nilai tambah dan manfaat, sehingga Kejaksaan terus bergerak dan berkarya," ujarnya.

Oleh karena itu Wakil Jaksa Agung meminta kepada jajarannya untuk kembali ke Marwah Kejaksaan.

"Mari kita kembalikan marwah Kejaksaan, serta tingkatkan kepercayaan publik pada Kejaksaan," terangnya.


Untung kembali menegaskan untuk mewujudkan Kejaksaan sebagaimana yang dicita-citakan, kepada jajarannya tidak henti-hentinya menyampaikan  beberapa arahan sebagai penekanan tugas yang tetap senantiasa harus dilaksanakan.Berikut beberapa arahan dan penekanan Wakil Jaksa Agung.

"Pertama terapkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif secara selektif, profesional, proporsional, bertanggungjawab, serta berlandaskan pada hati nurani. Jangan membuat Langkah-langkah yang kontraproduktif sehingga menghilangkan esensi filosofis ketentuan tersebut,"tegasnya.

Kemudian Optimalkan peran Kejaksaan RI dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. Jaga netralitas, independensi, dan objektifitas personil Kejaksaan di satker masing-masing dalam penyelenggaraan Pilkada. Perkuat peran sentral dalam Sentra Gakkumdu, sekaligus tingkatkan sinergi dengan unsur-unsur Sentra Gakkumdu, agar tercipta kesamaan pemahaman penerapan pasal dan pola penanganan perkara tindak pidana pemilihan, sehingga tercapai kualitas demokrasi yang bermutu.

"Sukseskan dan pastikan setiap kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan pernah sekali-kali melakukan tindakan yang menghambat atau bahkan penyimpangan untuk meraup keuntungan bagi diri sendiri, sehingga menurunkan serta merusak citra, marwah, harkat, dan martabat Kejaksaan RI," bebernya.

Lalu yang ke empat Tingkatkan dan perkuat pengawasan melekat (waskat) yang efektif, guna meminimalisir adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan segala bentuk perbuatan tercela lainnya. Sebagai atasan sesungguhnya saya sedih, karena terpaksa harus menindak terlalu banyak Jaksa yang melakukan penyalahgunaan wewenang. Untuk itu, saya tegaskan hentikan penyimpangan tersebut dan jangan terulang lagi.

"Dukung dan sosialisasikan Revisi Undang-Undang Kejaksaan yang diusulkan oleh Badan Legislatif DPR RI. Rapatkan barisan, jangan terpecah belah atas beberapa isu yang hendak menjadikan kita resisten terhadap revisi tersebut. Untuk itu, mari kita kawal setiap prosesnya dengan saksama," tegas mantan Kabadiklat.

Untuk itu, kata Untung gunakanlah secara sungguh-sungguh dan profesional sebagai pengabdian untuk memastikan terpenuhinya kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara yang kita cintai ini.

Mengakhiri sambutannya Wakil Jaksa Agung menyampaikan ucapan selamat kepada Kajati Papua Barat yang baru saja dilantik.

"Selamat bertugas dan selamat berkarya. Saya berharap saudara menyadari bahwa jabatan yang diemban memiliki konsekuensi, kewajiban, dan tanggung jawab besar,"pesannya.
( Muzer )