Badiklat Kejaksaan Selenggarakan PPPJ 2020 Secara Virtual

By admin on 2020-09-04



JAKARTA-Badan Diklat Kejaksaan RI berencana akan menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Pembentuk Jaksa (PPPJ) 2020 melalui digital virtual yang akan dibuka oleh Jaksa Agung Burhanuddin pada Selasa, 8 September 2020, mengingat masih suasana pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Kepala pusat Diklat Teknik Fugsional (Kapus DTF) Judhy Sutoto mewakili Kepala Badan Diklat (Kabadiklat) Kejaksaan RI Tony T.Spontana mengatakan kegiatan pembentukan calonJaksa atau PPPJ itu akan diikuti oleh 400 peserta yang bertugas di 34 Kejati seluruh Indonesia. Peserta PPPJ adalah PNS yang sudah bertugas di Kejaksaan sekurang kurangnya selama 2 Tahun sejak diterima sebagai CPNS.

"Nanti PPPJ itu rencananya akan dilaksanakan  secara virtual dibuka tanggal 8 September 2020 dengan diikuti oleh 400 peserta. Rencannya Pembukaan PPPJ oleh Bapak Jaksa Agung, kecuali Pak Jaksa Agung menugaskan Bapak  Wakil Jaksa Agung atau pimpinan yang lain," ungkap Judhy usai mengikuti ujicoba virtual di gedung Wicaksana,Badan Diklat Kejaksaan RI,Ragunan, Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Dia menjelaskan para peserta PPPJ yang ikut belajar dari tempat tugasnya masing-masing. Kecuali mereka yang sinyal jaringannya kurang bagus atau belum ada jaringan apalagi di daerah terpencil, peserta PPPJ bisa bergabung di Kejati atau tempat lain.

"Nantinya dari 400 orang yang terbagi dalam 10 kelas, satu kelasnya berjumlah 40 orang yang berada ditempat tugas masing-masing, walau pun virtual di (Kejati/ Kejari) bisa dibikin kelas, yang dikelompokan masing-masing dengan satu id meeting," ujarnya.

Jadi, dari 40 orang perkelompok itu ID Meeting-nya satu dengan meliputi tiga pembagian waktu, untuk satu kelas. Ada waktu Indonesia bagian Tengah (Wita), Waktu Indonesia Timur (WIT), dan Waktu Indonesia Barat (WIB). 

"Lalu bagimana jika mereka yang tugas di pulau-pulau yang sinyalnya kurang bagus. Peserta PPPJ bisa gabung ditempat lain atau ke Kantor Kejati wilayahnya masing-masing," ungkapnya.

Sedangkan untuk pengajar atau pemberi materi yang disebut dengan Widyaswara, itu tetap mengikuti jam kerja, yang dimulai sekitar Pukul 7.45 WIB. 

"Posisinya disiapkan 10 ruangan untuk 10 kelas, diruangan yang diletakan di Kasubdit masing-masing 5 tim, baik di Kasubdit Mapim atau DTF," papar dia.

Sedangkan untuk materi kurikulum sama seperti biasa, yang tidak ada hanya materi praktik Peraturan Baris Berbaris (PBB) sama Pelatihan Kerja Lapangan (PKL).

"Kan kalau secara virtualkan tidak mungkin PBB dan PKL, tapi selain teori juga ada praktek simulasi persidangan juga ada," ungkapnya.

Nantinya kata Mantan Kepala Kejati Jambi itu, pembelajaran PPPJ mulai tanggal 8 September sampai 23 Desember, atau sekitar 3,5 bulan.


Peserta PPPJ yang ikut pendidikan virtual itu diwajibkan memakai seragam siswa PPPJ kalau sudah sampai di wilayahnya masing-masing, atau Pakaian Dinas Harian (PDH).

"Kalau atribut siswa PPPJ yang dikirim Badiklat belum sampai mereka pakai PDH," tandasnya.

Sebelumnya, Kabadiklat Kejaksaan RI Tony T.Spontana, mengatakan kegiatan pembentukan Jaksa baru bisa dilaksanakan secara daring (online) atau virtual, dan menyesuaikan dengan protap atau Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan.

Mantan Kapuspenkum Kejagung itu mengatakan setidaknya ada tiga unsur utama yang harus di sampaikan ke para peserta Diklat, yakni meningkatkan pengetahuan pemahaman, kemudian Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Jaksa, bagaimana melayani masyarakat dengan sebaik- baiknya.

“Juga melatih mereka dengan skiil dan keterampilan untuk menjadi ahli, terampil lebih pintar membuat surat dakwaan, pintar menangani perkara, pintar membuat surat tuntutan dan sebagainya, tapi yang lebih penting lagi bagaimana membangun karakter,” tutur Tony.( Muzer )