Sempat Mendekam Dua Bulan,Kejari Jember Bebaskan Melalui Penegakan Restorative Justice

By admin on 2020-09-04



JEMBER-Tommy Dwi Prasetyo (23), Supir Ambulans asal Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Kamis (3/9/2020), tampak sujud syukur saat keluar dari lapas kelas II A Jember.


Pasalnya  dua  bulan ia mendekam di sel tahanan Lapas II A Jember atas kasus pertengkaran, ketika mendengar pembacaan eksekusi pembebasannya (restorative justice atau keadilan restoratif) oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Dr. Prima Idwan mariza.


“Alhamdulillah, akhirnya saya bisa keluar dari penjara, saya berjanji ke depannya, tidak akan mengulangi lagi, Ada hikmahnya juga, saya bisa tobat, bisa baca Al Qur’an dan bisa menghadap Allah SWT lagi,” kata Tommy di lansir dari informasi yang himpun.


Diketahui Tommy ini dua  bulan mendekam di sel tahanan Lapas II A Jember atas kasus pertekaran dengan kawannya sendiri Yuski Budi Hariyanto pada bulan Mei lalu.

 “Sebenarnya tidak ada yang menang, karena sama-sama kena pukul,” imbuh pria yang dipanggil Tommy itu.


Yuski mengakui terlibat peristiwa menegangkan dengan Tommy, jelang petang pada bulan Mei lalu.“Cuma masalah sepele sebenarnya, tapi, masalahnya sudah selesai. 

“Sudah benar-benar memaafkan,” Imbuh Yuski, didampingi kepala Dusun Balung Lor, Desa Balung Lor.


Kepala Kejari Jember, Prima, membenarkan, perkara kedua pemuda itu selesai melalui mekanisme penyelesaian perkara di luar persidangan. 

“Sesuai Peraturan Jaksa Agung RI No. 15 tahun 2020 dan penyelesaian perkara 351 itu telah mendapat persetujuan kejati Jatim." kata Dr.Prima melalui Washap,Jumat (4/9/2020).


Menurutnya, penyelesaian itu sebagai upaya kejaksaan melaksanakan restorative justice atau keadilan restoratif yakni upaya penyelesaian masalah untuk mengembalikan keadaan seperti sebelum terjadi tindak pidana.

 “Kalau memang perkara itu tidak pantas, tidak layak, dan sudah ada perdamaian untuk apa diteruskan ke persidangan,” ujarnya


Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Aditya Okto Thohari, mengungkapkan bahwa pelaksanaan restorative justice itu baru pertama kali dijalankan di Jember. 

“Tersangka tidak akan lagi disidangkan di pengadilan, pasalnyamereka sudah sepakat melakukan perdamaian dengan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya


Dijelaskan Restorative justice ini, akan diberlakukan bagi tersangka yang baru pertama kali terjerat tindak pidana, namun jka mengulang, upaya ini tidak berlaku.( Zer )