Kejagung Mulai Periksa Saksi Terkait Perkara Dugaan Tipikor Jaksa PSM

By admin on 2020-08-25



JAKARTA- Kejaksaan Agung mulai memeriksa saksi terkait penyidikan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Terhadap Pegawai Negeri atau Penyelenggara yang menerima Hadiah atau Janji atas nama terperiksa Jaksa “PSM”

Kapuspenkum Hari Setiyono,Senin ( 24/8/2020) dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI telah melakukan pemeriksaan satu orang saksi.

"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-47/F.2/Fd,2/08/2020 jaksa penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan 1 (satu) ," ujarnya.

"Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya adalah Andi Irfan Jaya dimana sebelumnya saksi sudah pernah dipanggil untuk memberikan keterangan pada 10 Agustus  namun karen alasan sedang sakit sehingga pemeriksaan yang bersangkutan baru dapat dilakukan hari ini," kata Hari.

Hari menyebut Pemeriksaan Andi Irfan Jaya yang merupakan teman dekat PSM terkait dengan peristiwa upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Terpidana Djoko S. Tjandra secara diam diam.

Pemeriksaan saksi ini dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bahan bukti.

"Dengan bukti itu akan membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," bebernya.

Guna mencegah penularan virus Corona,Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.

"Dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," terangnya.( Muzer )