PJI Dengan Tegas Tak Ada Pembelaan Terhadap Oknum Jaksa PSM

By admin on 2020-08-19




JAKARTA- PJI (Persatuan Jaksa Indonesia )sebagai wadah para jaksa di seluruh Indonesia menyampsikan sikap, secara tegas menyatakan tidak akan memberikan pembelaan terhadap anggotanya yaitu jaksa PSM (Pinangki Sirna Malasari).

“Karena perbuatannya bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait dengan tugas profesinya sebagai jaksa, melainkan telah masuk ranah pidana,” kata Ketua Umum PJI yang juga di kenal sebagai Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dalam rilisnya, Rabu (19/8/2020) terkait sikap PJI terhadap jaksa yang menghadapi masalah hukum.

 Untung tegaskan tidak ada  pembelaan dari PJI sekaligus menjadi peringatan bagi anggota jaksa lainnya untuk tidak bermain-main dalam melaksanakan tugas, kewenangan dan pengabdian bagi institusi.

Dia menyebutkan dengan mengacu pasal 15 ayat (1) huruf d Anggaran Rumah Tangga PJI, setiap anggota PJI sebenarnya berhak mendapatkan pembelaan hukum.

“Pembelaan hukum pada hakikatnya diberikan sebagai bentuk kewajiban organisasi dan diberikan kepada setiap anggota biasa sebagai hak. Dalam hal menghadapi permasalahan hukum terkait dengan tugas profesinya. Baik di dalam maupun di luar pengadilan,” katanya.

Dikatakan pembelaan hukum diberikan dalam bentuk penyiapan pendampingan oleh penasihat hukum guna memastikan terpenuhinya hak-hak anggota yang menghadapi masalah sesuai KUHAP.

“Adapun pendampingan diberikan oleh penasihat hukum profesional. Sehingga tidak menimbulkan benturan kepentingan atau ( conflict of interest) dengan proses hukum yang sedang berjalan,” ucapnya.

Dikatakannya juga PJI sebagai pilar institusi Kejaksaan RI mendukung visi dan misi organisasi untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dengan menindak jaksa yang melakukan pelanggaran hukum.

“Sehingga untuk memberikan pendampingan hukum perlu mempertimbangkan kepentingan institusi kejaksaan yang lebih besar,” ujarnya.

Oleh karena itu Untung selaku Ketua Umum PJI mengajak seluruh anggotanya untuk bersama-sama bersatu menjaga integritas, profesionalisme, ikhlas dalam bekerja dan berkarya untuk masa depan institusi kejaksaan yang lebih baik lagi.

Sebagaimana diketahui PSM ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Penyidikan pada JAM Pidsus karena diduga menerima hadiah atau janji dari Djoko Tjandra atau melanggar pasal 5 aat (2) huruf b UU Pemberantasan Korupsi.

Kemudian langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk selama 20 hari setelah tim penyidik menangkapnya di rumahnya.

Terungkapnya kasus dugaan korupsi oleh PSM berawal dari heboh di media sosial beredar foto PSM bertemu dengan Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking diduga di Malasia.( Muzer )