Kejari Pelalawan Terima Ganti Rugi Perbaikan Lahan Melalui Pemberian Kompos Sebesar 15 Miliar

By admin on 2020-08-13



PELALAWAN-Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Pelalawan menggelar pelaksanaan putusan pidana tambahan  terkait perkara pidana kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla ) dengan terpidana PT. Adei Plantation & Industry.

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, SH, MH mengatakan berdasarkan Putusan MA  No. 2042K/Pid.Sus/2015 tanggal 14 Maret 2016 Terpidana PT. Adei Plantation & Industry telah dihukum dengan pidana tambahan.

" Pidananya berupa perbaikan akibat kebakaran lahan seluas 40 hektar  melalui pemberian kompos dengan biaya sebesar Rp. 15.141.826.779,325 (lima belas milyar seratus empat puluh satu juta delapan ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah tiga ratus dua puluh lima sen)," ungkapnya.

Sebelumnya pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pelalawan Agus Kurniawan, SH, MH secara resmi telah menerima penyetoran uang biaya perbaikan akibat kebakaran Lahan sejumlah sesuai putusan dimaksud dari terpidana PT Adei Plantation & Industry yang diwakili oleh Indra Gunawan selaku group manager. 

"Uang tersebut sebelumnya telah disetorkan oleh terpidana melalui rekening Kejaksaan Negeri Pelalawan di BRI Pangkalan Kerinci dengan jumlah sebesar Rp.15.141.826.780,- (lima belas milyar seratus empat puluh satu juta delapan ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah)," ujarnya.

Adapun Penyerahan uang Secara simbolis dilakukan bertempat di BRI Cabang Pangkalan Kerinci dengan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan ( 12/08/20 ). 

Dalam acara penyerahan Ganti kerugian terkait Karhutla itu, Kajari Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, SH, MH sangat mengapresiasi.

"Terpidana PT Adei Plantation & Industry, telah kooperatif memenuhi kewajiban hukumnya yaitu melaksanakan pidana tambahan sesuai putusan Mahkamah Agung ,"ujar Nophy.
 
Sebagaimana diketahui bahwa dalam perkara ini sesuai putusan Mahkamah Agung, terpidana PT. Adei Plantation and Industry dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 116 ayat (1) huruf a UU RI No. 32 tahun 2009 tentang PPLH dan dijatuhi hukuman pidana pokok berupa pidana Denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah). 

"Pidana denda dimaksud sebelumnya  telah dibayarkan dan telah disetorkan ke Kas Negara," lanjutnya.

Selain itu, kata Nophy terpidana juga dihukum dengan pidana tambahan berupa perbaikan akibat kerusakan lahan seluas 40 Ha melalui pemberian kompos dengan biaya sebesar Rp. 15.141.826.779,325. (Muzer)