Sejarah PJI

Persatuan Jaksa Indonesia

Riwayat pengabdian Jaksa sebagai aparat penegak hukum, khususnya selaku Penuntut Umum, jauh melampaui usia organisasi Jaksa itu sendiri. Merujuk kata Adhyaksa dari Bahasa Sansekerta pada era Kerajaan Majapahit yang berarti Pengawas (opzichter) atau Hakim Tertinggi, pada masa pemerintahan Hindia Belanda dikenal Procureur General atau jabatan Jaksa Agung, hingga pada masa kemerdekaan, Magistraat yang pada masa HIR berfungsi sebagai Openbaar Ministerie diganti dengan kata Jaksa yang melakukan tugas penuntutan perkara pidana pada Pengadilan Negeri. Profesi Jaksa terus mengalami berbagai perkembangan dan dinamika seiring perjalanan waktu.

Menyadari pentingnya mengkonsolidasikan tugas–tugas Jaksa dalam melaksanakan profesinya yang senantiasa terus meningkat dengan dimensi permasalahan yang semakin luas dan kompleks, termasuk untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak dan kepentingan para Jaksa dalam menjalankan profesi sebagai penegak hukum, sejumlah tokoh Jaksa Senior yang diprakarsai oleh Bapak SUHADIBROTO mengambil inisiatif untuk membentuk organisasi profesi Jaksa yang menjadi wadah berhimpun bagi para Jaksa guna memupuk tali persaudaraan, memperkokoh kesetiakawanan, dan meningkatkan integritas dan profesionalisme Jaksa. Dalam Musyawarah Nasional para Jaksa yang dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 1993, peserta Rapat menyepakati membentuk organisasi Persatuan Jaksa Republik Indonesia disingkat PERSAJA.

Seiring perjalanan waktu, perjuangan dan pengabdian Jaksa pada tugas luhur nan mulia sebagai pengawal kebenaran dan keadilan,menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta berpegang teguh pada sumpah jabatan dan Tri Krama Adhyaksa, telah mengalami perkembangan dan dinamika yang pasang surut, sejalan dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara pada waktu itu. Dalam suasana dan semangat reformasi, mengemuka usulan sejumlah anggota PERSAJA untuk mengadakan pembaruan organisasi sebagai respon atas tuntutan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas penegakan hukum, maka diselenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PERSAJA di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2009 yang melahirkan dua poin penting, yakni pertama mengubah nama Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA) menjadi Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) dan kedua mengubah AD/ART Organisasi Profesi Jaksa. Perubahan nama PERSAJA menjadi PJI tidaklah mengubah secara fundamental asas dan tujuan organisasi, sehingga ciri sebagai organisasi profesi Jaksa yang bertujuan memelihara dan memperkokoh kesetiakawanan anggota, membela dan memperjuangkan kepentingan anggota, meningkatkan integritas dan profesionalisme Jaksa, tetap melekat baik pada saat masih bernama PERSAJA maupun setelah berganti nama menjadi PJI. Melalui Musawarah Nasional PJI di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2014, ditetapkan tanggal 15 Juni 1993 sebagai hari lahirnya PJI, sebagaimana lahirnya PERSAJA yang merupakan organisasi profesi Jaksa yang pertama. Pelaksanaan Peringatan HUT PJI pada tahun 2018 adalah untuk yang keempat kali dan bertepatan dengan hari ini telah genap berusia 25 tahun.